Take a fresh look at your lifestyle.

Suami Dian Sastro Mangkir Pemeriksaan KPK

0
Suami Dian Sastro Mangkir Pemeriksaan KPK

Gedung KPK

Jakarta – CEO PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Maulana Indraguna Sutowo mangkir dari panggilan pemeriksaan yang diagendakan penyidik KPK, Selasa (27/3/2018). Suami dari artis Dian Sastrowardoyo itu mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa memberikan alasan yang patut.

“Penyidik belum memperoleh konfirmasi terkait alasan ketidakhadiran saksi,” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta.

Anak dari pengusaha Adiguna Sutowo itu sedianya diagendakan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero) periode2004-2015. Dia diagendakan diperiksa sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (ESA).‎

Indra saat ini diketahui menjabat sebagai CEO PT MRA menggantikan posisi Soetikno Soedarjo, yang telah berstatus tersangka dalam kasus ini. PT MRA didirikan oleh Soetikno Soedarjo bersama Adiguna Sutowo, ayah dari Indraguna.

Selain Indraguna, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa VP Network Management PT Garuda Indonesia, Tenten Wardaya. Tenten juga mangkir dari pemeriksaan tim penyidik. Atas ketidakhadiran Indraguna dan Teten, penyidik KPK akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap keduanya.

Belakangan ini, KPK terus mengusut  peran PT MRA dalam kasus dugaan suap  pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. KPK juga intensif memeriksa sejumlah petinggi PT MRA Group dan anak usaha PT MRA.

KPK sebelumnya mengagendakan pemanggilan terhadap Adiguna Sutowo dan Dian Muljadi, mantan istri Soetikno Soedarjo.‎ Dian diketahui memenuhi panggilan penyidik KPK, sedangkan Adiguna mangkir dari pemeriksaan.

KPK sebelumnya menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) yang juga beneficial owner Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan 50 pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia.

Emirsyah selama menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia pada 2005 hingga 2014 diduga menerima uang sebesar USD 2 juta dan dalam bentuk aset senilai USD 2 juta dari Rolls-Royce melalui pendiri PT MRA Group Soetikno Soedarjo dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte.ltd. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, Emirsyah dan Soetikno hingga kini belum ditahan KPK.

TAGS : Emirsyah Satar Garuda Indonesia Maulana Indraguna Sutowo

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/31298/Suami-Dian-Sastro-Mangkir-Pemeriksaan-KPK/

Leave A Reply

Your email address will not be published.