Take a fresh look at your lifestyle.

Soal Vonis Meiliana, MUI Imbau Hormati Putusan Pengadilan

0
Soal Vonis Meiliana, MUI Imbau Hormati Putusan Pengadilan

Terpidana kasus penistaan agama Meiliana (Foto: ANTARA)

Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat tetap menghormati putusan pengadilan, terkait vonis 18 bulan penjara terhadap Meiliana, warga Tanjung Balai, Sumatera Utara yang didakwa melakukan penistaan agama.

“Hendaknya masyarakat lebih arif dan bijak menyikapi masalah ini, karena menyangkut masalah yang sensitif, yaitu masalah agama,” kata Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid pada Jumat (24/8) di Jakarta.



MUI, lanjut Zainut, menyesalkan komentar dari banyak pihak, yang menimbulkan kegaduhan dan pertentangan di tengah masyarakat, sementara yang bersangkutan tidak mengetahui secara jelas duduk perkara.

Menurutnya, pernyataan miring justru berpotensi memanaskan suasana, dan dapat memprovokasi masyarakat untuk melawan putusan pengadilan.

“Apalagi jika pernyataannya itu tidak didasarkan pada bukti dan fakta persidangan yang ada,” lanjutnya.

Kasus yang menimpa Meiliana dibawa ke meja hijau tak semata karena keluhannya terkait suara azan. Namun lebih dari itu, kata Zainut, ada pernyataan yang dinilai melukai perasaan umat Islam.

“Jika masalahnya hanya sebatas keluhan volume suara azan terlalu keras, saya yakin tidak sampai masuk wilayah penodaan agama. Tapi sangat berbeda jika keluhannya itu dengan menggunakan kalimat dan kata yang sarkastiik, dan bernada ejekan,” jelas Zainut.

Meiliana bukan orang pertama yang dibui karena kasus penodaan agama. Sebelumnya, Rusgiani (44) harus mendekam 14 bulan di penjara karena menghina agama Hindu. Sementara mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama divonis dua tahun penjara karena menyinggung surat Al Maidah.

TAGS : Meiliana Penistaan Agama MUI

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/39792/Soal-Vonis-Meiliana-MUI-Imbau-Hormati-Putusan-Pengadilan/

Leave A Reply

Your email address will not be published.