Soal Usulan Pembekuan KPK, Fahri: Santai Saja
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan masyarakat tidak perlu panik soal adanya usulan dari politikus PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat terkait pembekuan lembaga ad hoc tersebut.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta, agar Pansus Hak Angket KPK bekerja sesuai dengan konstitusi yang berlaku. Untuk itu, KPK dan masyarakat tidak perlu panik secara berlebihan.
“Menurut saya pansusnya selesaikan dulu, mau bubar, mau beku, mau cair. Santai saja,” kata Fahri, di Jakarta, Senin (11/9).
Kata Fahri, usulan yang disampaikan politikus PDIP itu hanya sebatas pandangan pribadi sebagai anggota DPR yang memiliki hak konstitusi untuk menyampaikan pendapat. Sehingga, KPK dan masyarakat tidak perlu menyikapi secara berlebihan.
“Mumpung ada pansus, biarlah menjadi tempat memikirkan bagaimana politik menjadi lebih baik. Tidak perlu takut,” tegasnya.
Hal itu menanggapi pernyataan Anggota Panitia Angket KPK dari Fraksi PDIP, Henry Yosodiningrat yang menyerukan pembekuan KPK sementara waktu. Hal itu berdasarkan hasil KPK/” style=”text-decoration:none;color:red;”>Pansus Angket KPK atas sejumlah pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan institusi pimpinan Agus Rahardjo Cs itu.
TAGS : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/21589/Soal-Usulan-Pembekuan-KPK-Fahri-Santai-Saja/