Soal Senjata Api, UU dan Komunikasi Pemerintah Harus Diperbaiki
Ketua DPD PDIP Jabar, TB Hasanuddin
Jakarta – Polemik pengadaan senjata api di luar institusi TNI yang dilakukan oleh Brimob dinilai perlu ada perbaikan Undang-Undang (UU). Selain itu, sistem koordinasi dan komunikasi di pemerintah juga harus dibenahi.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanudin, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/10). Menurutnya, UU TNI dan Polri perlu dipelajari secara bersama-sama untuk mengantisipasi terjadinya polemik.
“Pertama jelas aturan perundang-undangan harus ada perbaikan. Kedua sistem koordinasi dan komunikasi di pemerintah harus diperbaiki,” kata TB Hasanudin.
“Mari kita atur dulu dalam UUD 1945 pasal 30 ayat 2 bahwa dalam sistem pertahanan dan keamanan negara dalam keadaan perang maka komponen utama adalah TNI dan Polri,” tegasnya.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu menegaskan, aturan soal pengadaan senjata api itu masih ada yang bolong dan harus diperbaiki.
“Misalnya yang standar militer jangan hanya Permen (peraturan menteri) paling tidak standar untuk seluruh Indonesia untuk militer dan Polri dibuatkan aturan pemerintahnya,” tegasnya.
TAGS : Menkopolhukam Wiranto Panglima TNI Penyelundupan 5000 Sejata
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22701/Soal-Senjata-Api-UU-dan-Komunikasi-Pemerintah-Harus-Diperbaiki/