Take a fresh look at your lifestyle.

Soal RUU KUHP, KPK Menanti Sikap Tegas Jokowi

0
Soal RUU KUHP, KPK Menanti Sikap Tegas Jokowi

Juru bicara KPK Febri Diansyah

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanti sikap tegas Presiden Joko Widodo untuk mencabut sejumlah pasal tindak pidana korupsi (Tipikor) yang tercantum dalam RUU KUHP. Sebab, keberadaan sejumlah pasal tipikor yang tercantum dalam RUU KUHP akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi dan lembaga antirasuah.‎

“Kami harap, saat ini, ketika pemberantasan korupsi terancam kembali jika RUU KUHP disahkan, Presiden dapat kembali memberikan sikap yang tegas untuk mengeluarkan delik korupsi dari RUU KUHP,” tegas juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (31/5/2018).‎



Diakui Febri, hingga saat ini belum ada tanggapan serius dari pemerintah terkait permintaan agar pasal-pasal tindak pidana korupsi tidak dimasukkan dalam RUU KUHP. Padahal, KPK sudah lima kali melayangkan surat kepada pemerintah.

Pertama surat dikirimkan KPK pada 14 Desember 2016. Kedua surat dikirim pada 4 Januari 2017. Ketiga surat dikirimkan pada 13 Januari 2017. Selanjutnya surat dikirimkan kembali pada 24 Mei 2017 dan terakhir surat dikirim pada 13 Februari 2018.

KPK  mempertanyakan sikap pemerintah saat ini yang terkesan menganggap perbuatan korupsi bukan bagian dari kejahatan luar biasa dan berdampak buruk bagi bangsa atau pun negara.

“Apakah saat ini korupsi tidak lagi dilihat sebagai kejahatan yang sangat membahayakan negara dan merugikan rakyat?,” ujar dia.

KPK berharap pemerintah bisa mengesahkan UU tipikor sebagai UU khusus, seperti UU terorisme yang baru disahkan. “DPR bersama Presiden telah mengesahkan UU terorisme sebagai UU khusus, bukan justru memilih memasukan aturan tersebut di RUU KUHP,” tandas Febri. ‎

TAGS : Hukum Pidana KPK Presiden Joko Widodo

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/35468/Soal-RUU-KUHP-KPK-Menanti-Sikap-Tegas-Jokowi/

Leave A Reply

Your email address will not be published.