Sekjen Kemenristekdikti Ainun Naim
Jakarta – Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) menilai ada miskomunikasi dalam pembeberan kasus pemerkosaan di Universitas Gadjah Mada (UGM), yang diterbitkan oleh Balairung Press UGM beberapa waktu lalu.
Menurut Sekretaris Jenderal Kemristekdikti Prof. Ainun Naim, kasus tersebut sebenarnya sudah lama terjadi dan sudah diselesaikan oleh pihak kampus. Saat ini pun UGM sedang dalam proses memberikan kejelasan kepada kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku.
“Sudah sejak satu setengah tahun lalu. Dan perlu juga berhati-hati, jangan sampai dengan mempublikasikan, justru malah membahayakan yang bersangkutan,” kata Ainun saat ditemui usai pemberian penghargaan `Pengelolaan Pelayanan Pengaduan Publik` di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, pada Kamis (8/11) malam.
Dalam menghadapi kasus pemerkosaan, lanjut Ainun, sanksi yang diberikan sebenarnya ada beragam. Hal tersebut tergantung sejauh mana tingkat pelecehan seksual yang telah dilakukan.
“Kalau soal DO (Drop Out, sebenarnya perlu dilihat sampai sejauh mana pelecehan seksualnya. Bisa lewat kata-kata, kejiwaan, juga fisik,” terang Ainun.
“Saya dengar juga sudah ada pembinaan, penalti, dan hukuman, termasuk mewajibkan yang bersangkutan melakukan konseling,” tandasnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Balairung Press UGM menerbitkan laporan pemerkosaan yang menimpa seorang mahasiswi bernama Agni (nama namaran), sewaktu melaksanakan tugas kuliah kerja nyata (KKN) di Maluku pada 2017 lalu.
Namun setelah melewati proses investigasi, HS, yang dalam hal ini merupakan pelaku, tidak mendapatkan hukuman DO, melainkan hanya diwajibkan menulis surat permohonan maaf, juga harus mengikuti bimbingan konseling.
TAGS : Pemerkosaan UGM Kementerian Ristekdikti Ainun Naim
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/43587/Soal-Pemerkosaan-di-UGM-Kemristekdikti-Ada-Miskomunikasi/