Soal OTT, Mahfud MD Disebut Tak Konsisten
Mahfud MD
Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dinilai tidak konsisten menyikapi Undang-Undang (UU) ITE soal operasi tangkap tangan (OTT).
Pengamat Politik Voxvol Center, Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, Mahfud tak konsisten atas keputusan MK yang membatalkan pasal 31 Ayat D UU ITE dengan pertimbangan, penyadapan adalah pelanggaran HAM karena itu tidak boleh diatur dengan ketentuan yang di bawah UU.
“Soal Pak Mahfud MD, tidak ada konsistensi terhadap sikap beliau (Mahfud MD),” kata Pangi, sebuah diskusi bertajuk “Marak Kepala Daerah di OTT, Sejauh Mana UU No 10/2016 Diterapkan Penyelenggara Pemilu?”, di Presroom DPR, Jakarta, Selasa (19/9).
Hal itu menanggapi sikap Mahfud yang mendukung dan membenarkan institusi pimpinan Agus Rahardjo Cs itu terkait gencar-gencarnya melakukan OTT terhadap sejumlah kepala daerah dan pejabat daerah.
Dimana, lanjut Pangi, UU ITE tersebut dibatalkan sendiri oleh Mahfud terkait pelarangan melakukan OTT. “MK sudah membatalkan UU itu tapi OTT tetap berjalan?,” tegasnya.
TAGS : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22028/Soal-OTT-Mahfud-MD-Disebut-Tak-Konsisten/