Ketua KPK Agus Rahardjo
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, pengelolaan dana desa tidak hanya direformasi birokrasi agar tidak terjadi tumpang tindih. Dengan tiga lembaga yang mengurusi, malah diselewengkan, karena tidak ada pihak yang bertanggung jawab dari hulu ke hilir.
Soal dana desa dalam UU Nomor 6/2004 mengatur bahwa Kementerian Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, sedangkan penyaluran Dana Desa oleh Kementerian Keuangan dan penggunaannya oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
“Sekarang ini kewenangannya juga tidak jelas, ini program (dana desa) tidak ada yang bertanggung jawab. Coba dibenahilah secara mendasar, kelembagaan dibenahi, tata kelola dibenahi, sistem dibenahi,” ucap Agus, menegaskan.
Dalam kasus suap Pamekasan, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Ahmad Syafii, Kajari Rudy Indra, dan sejumlah birokrasi setempat untuk menghentikan penyelidikan penyelewenangan dana desa senilai Rp100 juta yang sedang ditangani Kejari Pamekasan.
Namun, Agus menolak untuk menyebutkan siapa kementerian yang seharusnya paling bertanggung jawab terhadap dana desa tersebut. “Kalau saya menyebut salah satu, itu akan menimbulkan permusuhan nanti, tapi harus ramping nanti biar nanti dikaji oleh Kementerian PAN-RB,” tambah Agus.
Menurut Agus, KPK juga menerima banyak pengaduan dugaan penyelewenangan dana desa. “Kalau KPK menangani sesuatu itu kan seperti gunung es saja, kasus itu banyak yang terjadi di banyak daerah, laporan banyak tapi akurasi, kematangan datanya yang belum,” ungkap Agus.
TAGS : Dana Desa KPK Agus Rahardjo
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/19921/Soal-Dana-Desa-KPK-Masih-Tumpang-Tindih/