Soal Aset Nazaruddin, Pansus Angket KPK: Kasus Hukum Gimana?
Sekjen PPP, Arsul Sani
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan aset milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ke lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Menanggapi hal itu, Anggota Pansus Hak Angket KPK Arsul Sani mengatakan, pengembalian hasil barang sitaan dari para koruptor tidak segampang itu. Menurutnya, KPK harus memberikan penjelasan ke publik, DPR dan pemerintah.
“Roadmap KPK seperti apa terhadap kasus Nazaruddin. Sementara ada Tipikor oleh Nazaruddin, kasus hukum gimana. KPK kan sudah lama tangani kasus Nazaruddin,” kata Arsul, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/8).
KPK, kata Arsul, jangan dulu bicara soal pengembalian aset sebelum bicara road map kasus Nazaruddin, apa yang telah dilakukan, yang sedang dilakukan dan apa yang akan dilakukan.
“Kalau KPK bicara seperti itu dan akan kembalikan aset-aset Nazaruddin, jangan-jangan ada salah prosedur,” tegasnya.
Diketahui, KPK akan menyerahkan aset yang telah disita terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyerahan aset dilaksanakan di Hotel Kartika Chandra Jakarta siang ini berbarengan dengan Rakernas ANRI.
Acara tersebut juga bakal dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur serta pimpinan KPK.
“Aset akan digunakan oleh ANRI untuk pendukung kantor ANRI yang salah satunya adalah menjadi pusat informasi arsip negara dalam rangka penegakan hukum tindak pidana korupsi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Aset Nazar yang akan diserahkan antara lain; berupa tanah dan bangunan di Jalan Warung Buncit Raya Nomor 21 dan 26, RT 006/RW 03, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
TAGS : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/20907/Soal-Aset-Nazaruddin-Pansus-Angket-KPK-Kasus-Hukum-Gimana/