Take a fresh look at your lifestyle.

Skema Penyaluran Tunjangan Guru Non PNS Diubah

0
Skema Penyaluran Tunjangan Guru Non PNS Diubah

Ilustrasi guru (Foto: Antara)

Jakarta – Pemerintah mengubah skema penyaluran tunjangan untuk guru non pegawai negeri sipil (PNS). Mulai tahun ini, tunjangan akan disalurkan melalui bank penyalur, yang diserahkan kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Nasional Indonesia (BNI), dan Bank Mandiri.

Sebelumnya penyaluran tunjangan guru non PNS menggunakan tiga skema. Yaitu melalui Bank KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara), Bank Virtual, dan bank penyalur. Dua skema pertama dirasa tidak efektif, sebab pemerintah kesulitan mendeteksi tunjangan yang retur hingga persoalan administrasi lainnya.

“Kalau pakai KPPN itu sistemnya lama. Kalau virtual tidak bisa tetap, karena setiap tahun diperbaharui,” kata Plt Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Hamid Muhammad kepada awak media, Senin (23/4) di Jakarta.

“Jadi kalau dengan cara semacam ini, kita bisa langsung tahu masalahnya. Berapa guru yang tertolak, dan bisa diselesaikan dalam satu dua hari. Lebih cepat,” imbuhnya.

Selama ini, penghargaan kepada guru non PNS diwujudkan dalam pemberian tunjangan. Penghargaan yang dimaksud terdiri dari tiga jenis, yaitu tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan pemberian insentif bagi guru bukan PNS.

Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidikan, sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Tunjangan khusus diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi, dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.

Sementara insentif guru diberikan kepada guru bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, atau masyarakat.

“Yang ditangani oleh pusat itu guru-guru non-PNS, yang sudah sertifikasi. Yang punya sertifikat pendidik,” terang Hamid.

TAGS : Pendidikan Guru Tunjangan Insentif

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/33052/Skema-Penyaluran-Tunjangan-Guru-Non-PNS-Diubah/

Leave A Reply

Your email address will not be published.