Sjamsul Nursalim
Jakarta – Pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hingga saat ini tidak ada pemberitahuan terkait apakah Sjamsul dan isti akan hadir atau tidak dalam pemeriksaan. Sjamsul dan istri sedianya diperiksa terkait pengembangan perkara korupsi penerbitan SKL BLBI.
“Jadi hari ini Senin dan Selasa di agendakan permintaan keterangan Sjamsul dan Itjih tapi belum ada konfirmasi datang atau tidak datang,” kata Febri, Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10).
Kata Febri, penyidik akan melayangkan surat pemanggilan ulang kepada Sjamsul dan istri. “KPK akan melakukan pemanggilan kembali dengan KBRI dan otoritas Singapura,” katanya.
Pemanggilan Sjamsul Nursalim dan Itjih ini merupakan pengembangan atas putusan majelis hakim pengadilan Tipikor terhadap Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan.
Syafruddin terbukti merugikan negara sekitar Rp4,58 triliun atas penerbitan SKL BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.
TAGS : Kasus BLBI KPK Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/41927/Sjamsul-Nursalim-Mangkir-Dari-Pemeriksaan-KPK/