Take a fresh look at your lifestyle.

Sidarta: Usul Penundaan THR Tidak Tepat dan Meresahkan Pekerja

0
Sidarta: Usul Penundaan THR Tidak Tepat dan Meresahkan Pekerja

Anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, Muhammad Sidarta

Bandung, Jurnas.com – Anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, Muhammad Sidarta menilai usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk menunda pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tahun 2020/1441 H sangat tidak tepat.

Sidarta yang juga Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Logam Elektronik dan Mesin (LEM) Jawa Barat, mengaku keberatan atas permintaan Apindo agar pembayaran THR ditunda karena dampak pandemi Covid-19 atau wabah virus Corona. Ia pun berharap pemerintah menolak usulan tersebut.

Sidarta menegaskan, pemberian THR merupakan hal yang bersifat rutin dan pasti sudah direncanakan anggarannya oleh pengusaha, yaitu 12 bulan upah bulanan ditambah THR. Sementara peristiwa pendemi Covid-19 atau virus Corona baru merebak di bulan Maret 2020. Bukan sejak setahun lalu.

“Jangan memanfaatkan isu Covid-19 ini, karena virus Corona baru masif satu bulan terakhir ini, sedangkan perusahaan sudah menyiapkan bayar THR satu tahun sebelum hari H, sementara hari H tinggal sebentar lagi dan perusahaan sudah beroperasi hampir satu tahun,” jelas Sidarta dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/4/2020).

Ia mengingatkan bahwa THR diatur melalui Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan; Kemudian ada Permenaker RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan; serta Permenaker RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Menurut Sidarta, usul Apindo agar pemberian THR ditunda sangat tidak pantas dan tak etis, karena hal itu justru menambah penderitaan buruh yang saat ini sedang kesusahan. Mereka banyak yang di PHK atau dirumahkan tanpa mengikuti aturan ketenagakerjaan.

BACA JUGA  Mengenal Kerja Jaringan 5G Untuk Ponsel Dan Kendala Jaringan 5G Di Indonesia

Kata Sidarta, PHK dan perumahan buruh mulai masif baru awal April 2020, sehingga diperlukan kehadiran pemerintah yang memiliki otoritas untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran normatif.

Ia pun mengusulkan agar dibuat Posko-posko pengaduan, bekerja sama dengan serikat pekerja untuk melindungi rakyat yang posisinya makin lemah. Dengan demikian keadilan bisa ditegakkan.

Sebelumnya, Apindo mengirimkan surat kepada Kemenko Perekonomian terkait permintaan agar pembayaran THR 2020 ditunda. Surat itu ditandatangani oleh Haryadi B Sukamdani pada 6 April 2020.

Direktur Eksekutif Apindo, Agung Pambudi, menjelaskan alasan Apindo mengusilkan penundaan THR 2020 adalah karena banyak sektor usaha terpukul akibat pandemi Covid-19.

Agung menjelaskan, sektor yang paling berdampak pandemi Covid-19 adalah di bidang perhotelan dan restoran yang penjualannya turun drastis hingga 100 persen atau tidak beroperasi.

Begitu juga dengan sektor manufaktur yang mengurangi produksi hingga 50%. Bahkan, sektor otomotif pun berkurang hingga 30%.

Selain minta penundaan pembayaran THR, surat Apindo yang ditujukan kepada Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartanto itu juga meminta agar ada pembebasan pembayaran BPJS selama 12 bulan, kemudahan pencairan jaminan hari tua (JHT) agar tidak hanya berlaku untuk pekerja yang terkena PHK, tapi juga untuk pekerja yang dirumahkan.

Sementara itu, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tetap harus dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-udangan, meskipun saat ini terjadi pandemi Covid-19.

Hal ini ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam sidang LKS TRIPNAS pada (8/4/2020) dimana THR tetap wajib dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

BACA JUGA  Bom Paket Hadiah Pernikahan Meledak di India

Menurut Sidarta, kemudahan yang dibuat untuk kaum buruh dan Pemerintah itu tentu sangat bagus, namun harus dibuat regulasinya agar tidak terjadi pelanggaran yang bisa merugikan banyak pihak.

Ia pun meminta kepada Kementerian Tenaga Kerja untuk memberikan instruksi kepada seluruh Kepala Dinas Tenaga Kerja di seluruh Indonesia untuk melaksanakan surat dari Kemenko Perekonomian Nomor S-80/M-EKON/03/2020 dengan melakukan pendataan pekerja secara akurat.

Hal ini perlu dilakukan agar terjadi percepatan implementasi Program Kartu Prakerja melalui Pelatihan Keterampilan Kerja dan Pemberian Insentif secara lebih luas, dan akhirnya program ini dapat segera dirasakan manfaatnya oleh pekerja.

Selebihnya, Sidarta meminta kepada para serikat pekerja agar membentuk posko posko pengaduan terutama pada perusahaan yang tidak ada serikatnya.

“Banyak pengusaha nakal memanfaatkan issue Covid-19 yang terjadi sebulan terakhir ini untuk PHK, merumah kan buruh nggak bayar upah, tidak mau bayar THR, waspada dan harus di cegah dengan buat posko-posko pengaduan, terutama perusahaan yang tidak ada serikatnya,” tuntas Muhammad Sidarta.

TAGS : Covid-19 Muhammad Sidarta THR Apindo

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/70409/Sidarta-Usul-Penundaan-THR-Tidak-Tepat-dan-Meresahkan-Pekerja/

Leave A Reply

Your email address will not be published.