Take a fresh look at your lifestyle.

Sidang Praperadilan, KPK Yakini Cukup Bukti Setnov Jadi Tersangka

0
Sidang Praperadilan, KPK Yakini Cukup Bukti Setnov Jadi Tersangka

Ketua DPR, Setya Novanto

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkeyakinan bahwa dalil-dalil dalam penetapan Setya Novanto sebagai tersangka dugaan korupsi E-KTP  pada Kementerian Dalam Negeri 2011-2012,  sudah memenuhi syarat dan bukti cukup.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi saat memberikan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  “Tadi sebagian dalil atau bukti yg kami bacakan sudah jelas, runut, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” ujarnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Cepi Iskandar menggelar sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon dalam hal ini KPK.

Jawaban KPK menjelaskan runut kronologis peran dari Setya Novanto jauh sebelum proyek itu dilaksanakan yaitu tahun 2010, 2011, dan 2012 bahkan pasca ditetapkannya proyek itu sebagai bagian dari proyek multiyears.

“Kami juga sudah menjelaskan jumlah uang atau kerugian yang sudah ditetapkan BPKP dalam proyek KTP-e ini,” ucap Setiadi.

Kata Setiadi lagi, pada 2011-2012 KPK sudah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap beberapa tersangka, yaitu Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Sidang praperadilan Setya Novanto untuk sementara diskors dan dilanjutkan kembali pada pukul 13.30 WIB dengan agenda melanjutkan kembali jawaban dari pihak termohon.

Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Bud Suyanto

BACA JUGA  Trik Modus Suap Bupati Bengkulu Selatan

TAGS : E-KTP Setya Novanto

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22161/Sidang-Praperadilan-KPK-Yakini-Cukup-Bukti-Setnov-Jadi-Tersangka-/

Leave A Reply

Your email address will not be published.