Dokter Bimanesh
Jakarta – Sidang perdana Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 8 Maret 2018. Sidang akan beragendakan
pembacaan surat dakwaan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“(Sidang perdana Bimanesh Sutarjo) Kamis, 8 Maret 2018,” kata Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Ibnu Basuki saat dikonfirmasi, Senin (5/3/2018).
Dikatakan Ibnu, persidangan akan dipimpin oleh hakim Machfudin. Sementara yang menjadi hakim anggota di antaranya, Saifudin Zuhri, Duta Baskara, Sigit Binaji, dan Titi Sansiwi.
Sebelumnya, KPK melimpahkan berkas perkara dokter Bimanesh Sutartjo ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada Senin, 26 Februari 2018.
Dalam kasus merintangi penyidikan itu, KPK juga menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (FY). Bimanesh dan Fredrich diduga menghalangi penyidikan KPK dalam kasus megakorupsi e-KTP. KPK menduga keduanya memanipulasi data medis terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto.
Fredrich Yunadi juga diduga memesan satu lantai di RS Medika Permata Hijau sebelum Novanto mengalami kecelakaan. Skenario ini disusun untuk menghindari pemeriksaan Setya Novanto oleh penyidik KPK. Perkara yang menjerat Fredrich sendiri telah lebih dahulu bergulir di pengadilan Tipikor Jakarta.
TAGS : Fredrich Yunandi Kode Etik Dokter Sidang Tipikor
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/30024/Sidang-Perdana-Dokter-Bimanesh-Sutarjo-Digelar-8-Maret/