Take a fresh look at your lifestyle.

Setya Novanto Segera Duduk di Kursi Pesakitan

0
Setya Novanto Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Ketua DPR, Setya Novanto

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan proses penyidikan atau P21 ‎‎tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto. Selanjutnya penyidik menyerahkan berkas dan tersangka ke penuntut umum.

“Perkembangan proses penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka SN sudah selesai dan dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha‎, melalui pesan singkat, Selasa (5/12/2017) malam.

Penuntut umum selanjutnya memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan kemudian melimpahkannya ke pengadilan. Tak lama lagi, Novanto akan duduk di kursi pesakitan untuk diadili.

“Selanjutnya aspek formil penyerahan tersangka dan berkas dari penyidik ke JPU akan diproses lebih lanjut,” tutur Priharsa.

Sementara itu, Novanto enggan komentar saat dikonfirmasi awak media seusai menjalani penandatanganan berkas di KPK. Ketua DPR RI yang membawa sebundel dokumen itu enggan mengkonfirmasi pertanyaan awak media dan memilih memasuki mobil tahanan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Novanto, Fredrich Yunadi saat dikonfirmasi terpisah

mengungkapkan bahwa dirinya sempat diminta penyidik KPK untuk mendampingi kliennya menandatangani berkas yang telah lengkap alias P21. Akan tetapi Fredrich tak hadir.

“Penyidik KPK tadi telepon saya, minta saya harus hadir ke KPK untuk dampingi SN dalam rangka P21,” ujar Fredrich.‎

Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP untuk kedua kalinya. Novanto diduga telah menguntungkan diri sendiri dan korporasi dari megaproyek tersebut.

Novanto bersama dengan Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. ‎Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA  Setnov Ajukan Gugatan PTUN, KPK akan Bantu Imigrasi

Usai ditetapkan tersangka, Novanto kembali melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Sidang gugatan sedianya digelar pada 30 November 2017. Namun, tim biro hukum tak hadir saat itu. Sidang itu akhirnya ditunda hingga 7 Desember 2017.

TAGS : Setya Novanto KPK e-KTP

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/25849/Setya-Novanto-Segera-Duduk-di-Kursi-Pesakitan/

Leave A Reply

Your email address will not be published.