Setya Novanto Sakti dan Licin
Setya Novanto (JN)
Jakarta – Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) kembali lolos dari jeratan hukum setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka kasus e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar memutuskan, penetapan tersangka Setnov oleh KPK dianggap tidak sah.
“Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah,” kata Hakim Cepi, membacakan putusan Prareadilan Setnov, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9).
Hakim Cepi menegaskan, KPK harus menghentikan penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menyeret Setnov. “Mengabulkan permohonan untuk sebagian. Menyatakan surat perintah penyidikan bernomor 56/01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017 tidak sah,” tegasnya.
Hakim memberikan putusan tersebut setelah menimbang sejumlah hal, antara lain dalil gugatan pihak pemohon Setnov, jawaban atas gugatan dari termohon KPK serta bukti dan saksi-saksi yang diajukan kedua belah pihak.
Diketahui, Setnov mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 4 September 2017. Gugatan terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.
Setnov ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK sejak awal Juli 2017 lalu. Sejak menyandang status tersangka, Ketua DPR RI itu belum pernah menjalani pemeriksaan.
Setnov diduga mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun itu bersama Andi Narogong. Pengaturan itu sejak awal penganggaran, pengerjaan hingga pengadaan kartu tanda penduduk elektronik tersebut.
Dalam surat dakwaan Andi Narogong, Setnov disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP ini. Setnov dan Andi Narogong disebut mendapat jatah sebesar Rp 574,2 miliar dalam proyek e-KTP.
Ketua Umum Partai Golkar itu bukan kali pertama lolos dari jeratan hukum. Setnov juga sebelumnya lolos dalam kasus “Papa Minta Saham” soal dugaan pencatutan nama Presiden Jokowi kepada Freeport.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan, pihaknya mencatat sejumlah dugaan keterlibatan Setnov dalam sejumlah kasus korupsi besar.
“Kasus Bank Bali, kasus e-KTP dimana beberapa waktu belakangan disebut-sebut, dan beberapa kasus lainnya. Sedikitnya dalam kasus besar ada keterlibatannya,” kata Fariz, kepada Jurnas.com, Jakarta, Kamis (24/11).
Berikut sederet kasus korupsi yang diduga melibatkan Setnov:
1. Kasus pengalihan hak tagih Bank Bali
Pengalihan hak piutang (cassie) PT Bank Bali kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang diduga merugikan negara Rp 904,64 miliar. Kasus ini terbongkar setelah Bank Bali mentransfer Rp 500 miliar lebih kepada PT Era Giat Prima, milik Setnov, Djoko S. Tjandra, dan Cahyadi Kumala.
Kasus ini kemudian mendapatkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari kejaksaan pada 18 Juni 2003.
2. Kasus penyelundupan beras dari Vietnam sebanyak 60 ribu ton
Setnov bersama rekannya di Golkar, Idrus Marham, diduga sengaja memindahkan 60 ribu ton beras yang diimpor Inkud, dan menyebabkan kerugian negara Rp 122,5 miliar.
Keduanya dilaporkan pada Februari-Desember 2003 telah memindahkan dari gudang pabean ke gudang nonpabean. Padahal bea masuk dan pajak beras itu belum dibayar.
Kejagung yang saat itu dikomandoi oleh Jampidsus Hendarman Supandji akhirnya menangani kasus itu dan menetapkan mantan pejabat Bea Cukai, Direktur Penyidikan dan Penindakan, Sofyan Permana sebagai tersangka.
Dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp25,4 miliar itu ditemukan pelanggaran dengan tidak dibayarkannya bea masuk dan pajak dalam rangka impor bagi 59.100 metrik ton dari keseluruhan 60 ribu ton beras dari Vietnam yang diimpor PT Hexatama Finindo dan Inkud tersebut.
Pada tahun 2005, Setnov juga pernah diperiksa penyidik Kejagung terkait kasus tersebut. Namun, Setnov membantah keterlibatannya dalam kasus itu.
3. Kasus penyelundupan limbah beracun (B-3) di Pulau Galang, Batam.
Setnov disebut-sebut berperan sebagai negosiator dengan eksportir limbah di Singapura.
4. Kasus Korupsi Proyek PON Riau 2012
Setnov diduga mempunyai peran penting dalam mengatur aliran dana ke anggota Komisi Olahraga DPR untuk memuluskan pencairan anggaran Pekan Olahraga Nasional di anggaran pendapatan dan belanja negara.
Setnov pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Juni 2012 sebagai saksi, karena pernah ditemui Gubernur Riau Rusli Zainal untuk membahas PON Riau.
Setnov juga diperiksa untuk tersangka Rusli Zainal pada 19 Agustus 2013. Rusli merupakan Gubernur Riau yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus perubahan peraturan daerah untuk penganggaran PON. Namun, Setnov membantah semua tuduhan itu.
5. Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Nama Setnov disebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyebut Setnov dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, sebagai pengendali proyek e-KTP. Nazaruddin menuding Setnov membagi-bagi fee proyek e-KTP ke sejumlah anggota DPR.
Setnov dituduh meminta fee 10 persen ke Paulus, pemilik Tannos PT Sandipala Arthaputra yang merupakan anggota konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia, yang memenangi tender proyek e-KTP. Pertemuan berlangsung tiga kali di Jakarta.
6. Kasus Suap Hakim Akil Muhtar dan Ratu Atut, 2013
Nama Setnov sempat disebut-sebut bakal diperiksa KPK terkait kasus suap Hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar dari Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
Setnov bersama pengurus Partai Golkar lainnya, Idrus Marham, disebut-sebut terlibat dalam penyuapan hakim Akil Mochtar untuk pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten. Namun, kedua elite Partai Golkar tersebut hingga kini urung diperiksa KPK
7. Kasus lobi pembelian pesawat Amfibi Jepang
Media Japan Times menyebut Setnov mengatakan pada Perdana Menteri Shinzo Abe bahwa Indonesia mempertimbangkan untuk membeli pesawat Amfibi dari Jepang.
Menurut Japan Times, Menteri Sekretaris Kabinet Jepang Yoshihide Suga menyebut Setnov telah bertemu dengan Abe di Tokyo dan menyatakan minat tersebut.
Pernyataan Seskab Jepang ini membuat Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu meradang. “Saya ini wakil presiden di pertahanan. TNI pun kami yang menyiapkan uang dan diskusi. Jadi Kemhan yang punya uang, yang lain tahu sendirilah,” kata Ryamizard.
TAGS : Setya Novanto Tersangka Golkar Kasus e-KTP
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22535/Setya-Novanto-Sakti-dan-Licin/