Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Rangga Tranggana/jurnas.com)
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti fakta sidang soal dugaan aliran uang Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebesar US$500 ribu dari proyek pengadaan e-KTP. Fakta tersebut sebelumnya disampaikan terdakwa Setya Novanto dalam persidangan.
“Saya kira itu salah satu fakta yang harus kita lihat secara baik yah. Kalau soal ada atau tidaknya uang itu saya kira kita serahkan saja ke KPK untuk penyidikan atau lidik lebih jauh terhadap fakta itu,” ucap kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/12/2018).
Apalagi, kata Maqdir, dalam surat dakwaan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, disebutkan ada sejumlah nama anggota DPR periode 2009-2014 yang disebut menerima uang panas proyek e-KTP, termasuk Ganjar. Dikatakan Maqdir, kerugian negara dalam proyek e-KTP ini juga sudah jelas mencapai Rp 2,3 triliun.
Salah satu sumber kerugian negara lantaran adanya jatah 5 persen dari proyek e-KTP untuk anggota DPR periode 2009-2014. “Fakta ini saya kira kewajiban dari penyidik untuk menelisk lebih jauh,” tegas Maqdir.
Novanto sebelumnya dalam persidangan mengungkapkan bahwa dirinya mendapat laporan jika Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menerima uang dari proyek pengadaan e-KTP sebesar US$500ribu. Novanto menerima laporan itu dari mantan anggota Komisi II DPR (almarhum) Mustokoweni, (almarhum) Ignatius Mulyono, dan Miryam S Haryani serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Lebih lanjut dikatakan Maqdir, kliennya dalam persidangan tadi hanya ingin mengklarifikasi langsung kepada Ganjar soal penerimaan uang saat bertemu di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali. Dikatakan Maqdir, perbincangan klienya dengan Ganjar itu bukan untuk meminta Ganjar untuk tidak galak-galak dalam pembahasan proyek e-KTP.
“Tadikan pak Novanto itu minta komfirmasi kepada pak Ganjar karena ada beberapa orang yang mengatakan pada pak Nov bahwa pak Ganjar terima seperti itu,” ujar Maqdir.
Disisi lain, sambung Maqdir, kliennya telah berjanji bakal mengungkap nama-nama anggota DPR lainnya yang turut menikmati uang panas dari proyek e-KTP. ”Pak Nov katakan dia akan ungkap yang dia ketahui ketika dia diperiksa sebagai terdakwa, dengar saja nanti,” tandas Maqdir.
Dalam persidangan, Maqdir menepis pernyataan Novanto. Ganjar membantah pernah menerima uang dari proyek e-KTP, baik itu melalui Andi Narogong, Mustokoweni, dan Miryam.
TAGS : Setya Novanto Ganjar Pranowo e-KTP
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28945/Setya-Novanto-Minta-Uang-e-KTP-ke-Ganjar-Pranowo-Diusut/