Terdakwa Setya Novanto pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi E-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Jakarta – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto mulai mencicil uang pengganti terkait perkara korupsi pengadaan e-KTP. Setnov -sapaan Setya Novanto itu- diganjar uang pengganti senilai USD 7,3 juta oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta.
Dari jumlah tersebut, Setnov sebelumnya baru mengembalikan Rp 5 miliar. Pengembalian itu terjadi saat perkara korupsi e-KTP yang menjerat Novanto dalam proses penyidikan. Teranyar, Novanto mulai mencicil uang pengganti sebesar USD100.000.
“Selain uang titipan Rp 5M sebelumnya, pihak SN(Setya Novanto) sudah mulai mencicil uang pengganti sebesar USD100.000,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (30/5/2018).
Dikatakan Febri, pembayaran menggunakan mata uang Dollar Amerika Serikat ini dilakukan Novanto sesuai dengan amar putusan hakim. “KPK sudah menyampaikan agar pembayaran dilakukan dalam bentuk US Dollar. Sesuai dengan amar putusan hakim. KPK tentu akan memperhatikan aturan yang berlaku terkait eksekusi ini, termasuk jika ada yurisprudensi yang tepat,” ujar Febri.
Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto. Selain hukuman pidana penjara, Novanto juga dihukum denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Novanto juga diganjar oleh majelis hakim untuk membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp5 miliar subsider 2 tahun kurungan. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Novanto selama 5 tahun.
TAGS : Setya Novanto Pengadilan Tipikor E-KTP
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/35400/Setya-Novanto-Mencicil-Uang-Korupsi-e-KTP/