Take a fresh look at your lifestyle.

Setnov Tersangka, Golkar Minta Tak Ada Intervensi

0
Setnov Tersangka, Golkar Minta Tak Ada Intervensi

Nurul Arifin

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Partai Golkar Nurul Arifin meminta, agar proses hukum tetap berjalan dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.

“Kita berharap yang terbaik dan tidak ada intervensi dari pihak manapun. Kita ikuti saja,” kata Nurul, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/7).

Nurul enggan memberi komentar banyak terkait penetapan tersangka Ketua DPR tersebut. Ia hanya menyampaikan prihatin dalam kasus yang menyeret Setnov.

“Tentu kita prihatin. Saya tidak berani berkomentar banyak, masih kaget,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Setnov sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 pada Kemendagri. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. “KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka,” ujarnya. 

“Karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin.

Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA  Rouhani: Iran akan Tingkatkan Jangkauan Rudalnya, Jika Eropa Mancam-macam

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

TAGS : E-KTP Setya Novanto KPK Partai Golkar

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18956/Setnov-Tersangka-Golkar-Minta-Tak-Ada-Intervensi/

Leave A Reply

Your email address will not be published.