Setnov Menang Praperadilan, YorrysL: Tak Ada Urusan Sama Pleno
Ketua DPP Partai Golkar, Yorrys Raweyai
Jakarta – Keputusan praperadilan yang memenangkan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) terkait penetapan tersangka kasus korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempengaruhi rekomenasi tim pengkajian elektabilitas Golkar.
Ketua DPP Partai Golkar Yorrys Raweyai menegaskan, praperadilan Setnov tidak ada urusan dengan rapat pleno DPP Partai Golkar menyikapi rekomendasi dari hasil kajian elektabilitas partai yang terjun bebas.
“Praperadilan ngga ada urusan sama pleno. Ngga ada pengaruhnya. Ini kan kita pleno, itu kan hanya menyampaikan rekomendasi yang sudah dibuat dikaji oleh DPP,” kata Yorrys, ketika dihubungi, Jakarta, Jumat 29/9).
Kata Yorrys, putusan rapat soal rekomenasi dari hasil kajian elektabilitas Partai Golkar tersebut harus disampaikan kepada Setnov selaku pimpinan partai.
“Apa keputusan ketua umum itu yang nanti disampaikan oleh ketua harian dan Sekjen yang menjelaskan itu ke ketua umum. Jadi tidak ada pengaruh itu,” tegasnya.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Praperadilan Ketua DPR Setnov terkait penetapan tersangka dalam kasus korupsi e-KTP oleh KPK.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar memutuskan, penetapan tersangka Setnov oleh KPK dianggap tidak sah.
“Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah,” kata Hakim Cepi, membacakan putusan Prareadilan Setnov, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9).
Hakim Cepi menegaskan, KPK harus menghentikan penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menyeret Setnov. “Mengabulkan permohonan untuk sebagian. Menyatakan surat perintah penyidikan bernomor 56/01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017 tidak sah,” tegasnya.
TAGS : Setya Novanto Tersangka Golkar Kasus e-KTP
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22539/Setnov-Menang-Praperadilan-YorrysL-Tak-Ada-Urusan-Sama-Pleno/