Ketua DPR, Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP
Jakarta – Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) selaku terpidana kasus korupsi e-KTP membayar uang pengganti ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terkait kewajiban Setnov untuk membayar uang pengganti senilai Rp66 miliar.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Setnov telah menyerahkan kuasa atas rekening bank kepada KPK. Dan pihak KPK sedang berkoordinasi dengan pihak perbankan.
“Karena pihak SN telah memberikan surat kuasa terkait uang yang disimpan di salah satu bank,” kata Febri, saat dikonfirmasi, Senin (10/8).
Diketahui, Setnov menyanggupi akan melunasi uang pengganti sebesar 7,3 juta Dollar AS, dikurangi Rp5 miliar yang sudah terlebih dulu dititipkan kepada penyidik.
Pembayaran sisa uang pengganti dilakukan secara bertahap. Pada Mei 2018 lalu, pihak Setya Novanto sudah mulai mencicil uang pengganti sebesar 100.000 Dollar AS.
Kata Febri, jaksa eksekutor akan melakukan tindakan lain jika uang dalam rekening yang diserahkan kepada KPK tidak mencukupi.
Mantan Ketua DPR itu terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Setnov divonis 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta Dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik. Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar.
Apabila uang tersebut tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau dilelang.
TAGS : Kasus e-KTP Setya Novanto Gamawan Fauzi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/40560/Setnov-Kasih-Rekening-ke-KPK-Bayar-Uang-Pengganti/