Take a fresh look at your lifestyle.

Seret Majelis Syuro PKS, Sohibul Iman Disebut Tak Jantan

0
Seret Majelis Syuro PKS, Sohibul Iman Disebut Tak Jantan

Presiden PKS, Sohibul Iman

Jakarta – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman dinilai tidak jantan dalam menghadapi kasus hukum terkait fitnah terhadap Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Bagaimana tidak, Sohibul disebut menyeret Ketua Majelis Syuro PKS, Salim Aljufri dalam pusaran kasus hukum pribadi yang sedang dihadapi di Polda Metro Jaya.

Kuasa Hukum Fahri, Mujahid Latif mengatakan, Sohibul seharunya jantan untuk menghadapi proses hukum yang sedang dihadapinya. Sehingga tidak perlu menyeret Majelis Syuro PKS.

“Kelihatan sekali bahwa Sohibul itu tidak gentle menghadapi kasus dugaan fitnah yang dilaporkan klien kami. Apalagi sekarang mulai menyeret-nyeret ketua majelis Syuro PKS,” kata Mujahid, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/5).

Bahkan, kata Mujahid, Sohibul juga kerap menyeret kasus hukum tersebut dalam politik. Sebab, Sohibul kerap mengenakan atribut PKS selama menjalani pemeriksaan polisi. Padahal, kasus yang tengah dihadapinya adalah masalah pribadi.

“Dia (Sohibul), kerap mengenakan atribut PKS saat menjalani pemeriksaan polisi. Padahal klien kami melaporkannya ke polisi bukan dalam kapasitas presiden PKS, melainkan pribadi Sohibul,” tegasnya.

Padahal, lanjut Mujahidx, kasus fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Fahri cukup sederhana. Karena bersumber pada keterangan dan pernyataan Sohibul di salah satu media massa yang langsung bisa dibuktikan.

“Jadi, itu tidak memerlukan keterangan orang lain, apalagi ketua majelis Syuro PKS. Kami cukup menyerahkan bukti cetak dan elektronik serta video pernyataan yang bersangkutan,” tegasnya.

Seperti diketahui, Fahri Hamzah sebelumnya secara pribadi telah melaporkan Shohibul Iman ke Polda Metro Jaya atas pernyataan-nya di beberapa media.

BACA JUGA  Bangladesh Ingin Ada Zona Aman untuk Rohingya

Dimana dalam pernyataannya tersebut, Sohibul Iman dianggap telah memfitnah Fahri dengan ungkapan berbohong dan membangkang. Menurutnya, pernyataan itu telah menyerang nama baiknya sehingga terkena delik fitnah dan pencemaran nama baik.

Dalam kasus ini, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.

TAGS : Presiden PKS Sohibul Iman Fahri Hamzah

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/33606/Seret-Majelis-Syuro-PKS-Sohibul-Iman-Disebut-Tak-Jantan/

Leave A Reply

Your email address will not be published.