Gubernur Jambi, Zumi Zola saat tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Rangga Tranggana/jurnas.com)
Jakarta – Sekitar pukul 17.40 WIB, Zumi Zola keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tadi itu, Gubernur Jambi ini menjalani pemeriksaan perdana dengan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di wilayahnya.
Dengan mengenakan batik lengan panjang bercorak, Zumi yang dikawal sejumlah ajudan, hanya bisa mengumbar senyum kepada wartawan. Tak banyak bicara. Zumi keluar tanpa mengenakan rumpi orange khas tahanan KPK. Artinya, Zumi diperbolehkan pulang oleh penyidik KPK alias tidak langsung ditahan.
Mantan Bupati Tanjung Jabung Timur itu enggan merespon pertanyaan awak media seputar kasus yang menjeratnya jadi pesakitan. “Bicara sama lawyer saya saja ya, terima kasih,” kata Zumi sebelum meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2018).
Meski berkali-kali dikonfirmasi, Zumi enggan berbicara. Zumi milih merespon pertanyaan awak media dengan tersenyum sembari berjalan menuju mobil yang ditumpanginya.
Seperti diketahui, Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi bersama-sama dengan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan.
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pengembangan penanganan perkara dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi, tahun 2018. Zumi Zola bersama Arfan diduga menerima gratifikasi berupa hadiah dan uang sebesar Rp 6 miliar. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/29251/Senyum-Zumi-Zola-Ketika-Tak-Menyematkan-Rompi-KPK/