Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia, Ismail Yusanto
Jakarta – Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berencana mengajukan judicial review atau uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rencananya judicial review akan diajukan pada Senin (17/7/2017).
Demikian disampaikan Juru Bicara HTI Ismail Yusanto di Jakarta, Sabtu (15/7/2017). Advokat sekaligus pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra didampuk ketua tim kuasa hukum.
“Rencana Senin besok (ajukan uji materi). Kami persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan tim pembela yang dipimpin Profesor Yusril,” kata Ismail.
Bukan tanpa alasan uji materi itu akan dilayangkan. Pasalnya, perppu itu dinilai akan mengancam kebebasan berserikat dan berpendapat. “Ini akan bawa kita pada era diktatorisme,” terang dia.
Upaya penolakan perrpu itu terus digelorakan HTI. Selain menggugat ke MK, HTI juga akan bersama sejumlah ormas Islam lainnya mengadu dan menyampaikan aspirasi ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Salah satu yang akan ditemui yakni Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
“Kami akan menyampaikan aspirasi dan mendorong DPR agar menolak perrpu,” ujar dia.
Disisi lain Ismail menegaskan, HTI tidak serta merta dibubarkan dengan adanya perppu itu. Sebab itu, tegas Ismail, HTI hingga saat ini merupakan organisasi yang legal. “Sampai sekarang tidak ada ketentuan yang bubarkan HTI karena itu tidak boleh pihak mana pun yang menghalangi kegiatan HTI,” tegas Ismail.
TAGS : Perppu Ormas HTI
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18854/Senin-HTI-Ajukan-Judicial-Review-Perppu-Ormas-ke-MK/