Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kanan) berjabat tangan dengan Anggota Fraksi Golkar Agun Gunandjar (kiri) dan Bambang Soesatyo (tengah) sebelum rapat pemilihan Ketua Pansus Angket KPK di kompleks Parlemen,
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua panitia khusus hak angket DPR terhadap KPK, Agun Gunandjar Suadarsa, Selasa (11/7/2017). Politikus Golkar ini kembali diagendakan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Agun akan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong. Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang. Sebelumnya Agun sudah dijadwalkan diperiksa penyidik KPK pada Kamis (6/7/2017), namun tak hadir lantaran tengah mengunjungi koruptor di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
“Hari ini dijadwalkan ulang pemeriksaan saksi Agun Gunandjar. Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AA,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Selain Agun, penyidik juga menjadwal ulang pemeriksaan politikus PKS Tamsil Linrung pada hari ini. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong.
Ini bukanlah pemeriksaan pertama untuk mantan anggota Komisi II DPR RI dan pimpinan Banggar itu tersebut dalam kasus korupsi e-KTP. Sebelumnya saat kasus yang menjerat dua petinggi Kemendagri Irman dan Sugiharto dalam proses penyidikan, Agun dan Tamsil juga pernah diperiksa.
Agun dan Tamsil diperiksa lantaran namanya disebut-sebut ikut terlibat terkait pembahasan anggaran e-KTP dan kecipratan uang dari proyek benilai Rp 5,9 triliun tersebut. Penyebutan itu sebagaimana termaktub dalam surat dakwaan dan tuntutan terdakwa Irman dan Sugiharto yang dibacakan Jaksa KPK dalam persidangan beberapa waktu lalu.
Dalam surat tuntutan jaksa KPK terhadap Irman dan Sugiharto, Agun yang saat itu menjabat anggota Banggar DPR disebut kecipratan uang senilai 1.000.000 dollar USA. Sementara, Tamsil disebut menerima US$700 ribu, saat duduk sebagai anggota Banggar DPR.
Kembali diperiksa, keduanya diduga kuat mengetahui seputar aliran uang, sengkarut atau kongkalikong proyek bernilai Rp 5,9 triliun itu. Dimana hal itu berkaitan dengan pengusaha Andi Narogong.
“Penyidik akan terus mendalami dan mengklarifikasi pengetahuan para saksi terkait proses pengurusan anggaran e-KTP dan indikasi aliran dana terhadap sejumlah pihak,” ucap Febri.
Seperti diketahui, Andi Narogong sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini lantaran diduga menguntungkan diri sendiri, pihak lain, dan korporasi. Perbuatan Andi bersama-sama Irman dan Sugiharto itu, diduga menyebabkan negara merugi Rp 2,3 triliun dari proyek senilai Rp 5,9 triliun.
Andi sendiri diduga berperan kuat dalam mengatur proyek tender e-KTP. Sejumlah aliran uang pun disebutkan berputar disekitarnya. Salah satu peran besar Andi yakni mengumpulkan perusahaan yang akan bermain di tender proyek e-KTP. Andi dan sejumlah perusahaan yang berkantor di Ruko Fatmawati, Jakarta Selatan berusaha merancang detail proyek yang akan ditenderkan. Atas dugaan itu, Andi dijerat Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
TAGS : E-KTP Pansus DPR KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18656/Sempat-Mangkir-Hari-Ini-KPK-Periksa-Ketua-Pansus-Hak-Angket/