Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin (Foto: Muti/Jurnas.com)
Jakarta, Jurnas.com – Kementerian Agama (Kemenag) menginstruksikan perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI) agar melakukan perkuliahan daring, mulai 16-29 Maret mendatang.
Hal ini tertera dalam Surat Edaran Nomor 657/03/2020 tentang Upaya Pencegahan Covid-19 (Corona) di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, yang ditandatangani oleh Direktur Pendidikan Islam Kemenag, Kamaruddin Amin.
“Pimpinan PTKI melakukan pengalihan perkualiahan tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh mulai 16-29 Maret 2020, dan untuk selanjutnya akan dilakukan evaluasi,” demikian surat edaran yang diterima Jurnas.com pada Senin (16/3).
Pimpinan PTKI juga diharuskan menunda kegiatan perjalanan dinas ke dalam dan luar negeri, serta menyelenggarakan acara yang mengumpulkan banyak orang.
“Segala bentuk kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak orang seperti wisuda, KKN, seminar, konferensi, pemeran, pengukuhan guru besar/honoris causa, kegiatan belajar mengajar tatap muka, dan lain-lain,” ujar Kamaruddin.
Baca juga.. :
Kamaruddin menambahkan, pimpinan PTKI diimbau menggunakan media pembelajaran jarak jauh selama masa semester berjalan, denagn mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3879 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembelajaran dan Penilaian di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.
“Membentuk satuan tugas dan atau relawan serta menyiapkan alat dan perlengkapan kesehatan, guna menghindari dan mencegah terjadinya proses penyebaran Covid-19 (Corona) di lingkungan kampus dan masyarakat sekitar kampus PTKI dengan merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut Kamaruddin.
“Pimpinan PTKI diimbau memantau perkembangan pandemik Covid-19 (Corona) secara lokal, nasional dan global, serta memberikan respon yang tanggap, cepat dan efektif,” tandas dia.
TAGS : Virus Corona Kementerian Agama Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Kamaruddin Amin
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/69022/Seluruh-PTKI-Harus-Terapkan-Kuliah-Daring-hingga-29-Maret/