Selidiki Bupati Kutai Kartanegara, KPK Minta Bantuan Polri Bersenjata
Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan Polda Kalimantan Timur (Kaltim) dalam rangka pengamanan kegiatan penyidikan terkait kasus tindak kejahatan korupsi yang melibatkan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman melayangkan surat permohonan bantuan pengamanan kepada Polda Kaltim untuk menugaskan personil kepolisian dengan bersenjata lengkap.
“Guna kelancaran penyidikan tersebut dimohon bantuannya untuk menugaskan delapan orang personil Sabhara Polri bersenjata dalam rangka pengamanan kegiatan penyidikan yang akan dilaksanakan pada hari Selasa sampai Sabtu tanggal 26 sampai 30 September,” demikian kutipan surat yang ditandatangai Aris kepada Polda Kaltim.
Hal itu terkait penetapan tersangka terhadap Bupati Kutaikartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bersama Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama oleh KPK. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentanng pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
TAGS : Kasus Korupsi Rita Widyasari Kutai Kartanegara
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin