Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo saat melantik Irjen Sugito sebagai Ketua Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kemendes.
Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementeriaan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Anwar Sanusi kembali mempertegas adanya arahan dari Menteri Desa (Mendes), Eko Putro Sandjojo untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penegasan itu disampaikan Anwar saat bersaksi untuk terdakwa dua auditor BPK, Ali Sadli dan Rochmadi Sapto Giri, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/10/2017). “Pak Menteri memang berikan arahan untuk birokrasi berkelas. Aspeknya ada perubahan, salah satunya tata kelola keuangan,” ucap Anwar saat bersaksi.
Dalam persidangan, Anwar mengakui mendapat arahan tersebut. Arahan Mendes tersebut berujung rasuah lantaran dua anak buah Mendes, Sugito dan Jarot menyuap Ali Sadli dan Rochmadi. Suap Rp 240 juta itu agar BPK memberikan pridikat WTP untuk laporan keuangan Kemendes PDTT, tahun anggaran 2016 kementerian pimpinan Eko.
Anwar mengklaim arahan dari Mendes Eko Putro Sandjojo untuk mendapatkan predikat WTP itu untuk dapat melakukan perubahan di kementeriannya. “(keinginan pak menteri) melakukan perubahan, perbaikan, dengan itu kemudian kita mendapatkan WTP,” tutur Anwar.
Dalam kasus ini, Ali dan Rochmadi diduga menerima suap Rp 240 dari dua pejabat Inspektorat Jenderal Kementerian Desa, Sugito dan Jarot Budi Prabowo. Diduga suap Rp 240 juta itu diberikan agar laporan keuangan Kementerian Desa tahun anggaran 2016 mendapat opini wajar tanpa pengecualian dari BPK. Uang suap ini diduga berasal dari patungan para pejabat Kementerian. Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Sugito dan Jarot sudah divonis 1,5 tahun penjara.
TAGS : Suap WTP Kemendesa Sugito
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/24035/Sekjen-Kemendes-Pertegas-Arahan-Menteri-Desa-untuk-Opini-WTP/