Take a fresh look at your lifestyle.

Sekjen Kemendes PDTT Disebut Terlibat Suap ke BPK

0
Sekjen Kemendes PDTT Disebut Terlibat Suap ke BPK

Sekretaris Jenderal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Anwar Sanusi (kanan) berada di ruang tunggu saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta.

Jakarta – Suap Rp 240 juta Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri dan Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara, Ali Sadli ternyata tak luput dari andil Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Anwar Sanusi.

Keterlibatan Anwar itu dibeberkan jaksa KPK dalam surat dakwaan terdakwa Inspektur Jenderal Kemendes Sugito, dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo. “Bahwa yang menjadi penanggung jawab atas penyusunan Laporan Keuangan Kemendes tahun 2016 adalah Anwar Sanusi, selaku Sekjen Kemendes,” ungkap jaksa KPK Moch Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/8/2017).

Selain terlibat, Anwar juga ikut berkontribusi dalam pengumpulan uang suap. Suap itu sendiri bermula dari suatu pertemuan antara Ketua Subtim Pemeriksa BPK, Choirul Anam dengan Sekjen Kemendes PDTT, Anwar Sanusi di ruang kerja Sekjen di Kantor Kemendes PDTT, Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, pada akhir 2017.

Choirul Anam dalam pertemuan itu menyampaikan bahwa laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016 dapat diupayakan mendapat predikat WTP, dengan syarat menyediakan sejumlah uang untuk dua Auditor BPK, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli. Anwar Sanusi kemudian menanyakan berapa nominal perhatian yang harus diberikan untuk dua Auditor BPK, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli.

“(Choirol Anam) menyarankan agar rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli diberi uang dengan mengatakan `itu pak ali dan pak Rochmadi tolong atensinya`,” ujar jaksa.

Menjawab pertanyaan Anwar Sanusi, Choirul Anam mengatakan bahwa harga yang harus disediakan untuk mendapatkan ‎predikat WTP atas laporan keuangan Kemendes PDTT, sebesar Rp 250 Juta. “Sekitar Rp 250 juta,” ungkap Choirl Anam seperti ditirukan jaksa KPK.

Permintaan itu kemudian disanggupi dengan memberikan uang Rp 240 juta. Uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.

“Selanjutnya, terdakwa (Sugito) menyanggupinya dengan cara akan berkoordinasi dengan para Sekretaris Ditjen di Kemendes,” terang jaksa.

Dalam mengupayakan suap, Sugito juga menemui langsung Rochmadi. Sugito kemudian melaporkan hasil pertemuannya kepada Anwar Sanusi. Anwar kemudian mengatakan akan membicarakan juga hal tersebut dengan kepala biro keuangan.

Sugito kemudian mengumpulkan para sekretaris unit kerja di Kemendes pada awal Mei 2017, di ruang kerja Sekjen. Pertemuan itu atas sepengetahuan Anwar Sanusi.

Pada kesempatan itu, terdakwa meminta adanya atensi atau perjatian dari seluruh Unit Kerja Eselon I (UKE 1),” kata jaksa.

Dalam pengumpulan uang Rp 240 juta, Sekretariat Jenderal Kemendes menyerahkan uang Rp 40 juta. Uang itu kemudian digabung dengan uang patungan dari unit kerja yang lain.

“Terdakwa menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan upaya untuk mendapatkan opini WTP dengan mengatakan `jaminan itu`,” tandas Jaksa.

TAGS : Suap WTP Kemendes PDTT Anwar Sanusi KPK

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/20279/Sekjen-Kemendes-PDTT-Disebut-Terlibat-Suap-ke-BPK/

Leave A Reply

Your email address will not be published.