Take a fresh look at your lifestyle.

SBY Diminta Bongkar Persekongkolan Jahat KPK dan Nazaruddin

0
SBY Diminta Bongkar Persekongkolan Jahat KPK dan Nazaruddin

Presiden keenam Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Nazaruddin sebagai terpidana kasus suap Hambalang telah terjadi persekongkolan jahat. Hal itu menyikapi asimilasi dan pembebasan bersyarat Nazaruddin.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, asimilasi dan pembebasan Nazaruddin yang justru bersamaan dengan momentum kemarahan Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyhono (SBY) atas tuduhan keterlibatan e-KTP, harus digunakan untuk membongkar persekongkolan antara KPK dengan Nazaruddin.

“Karena persekongkolannya itu terjadi di masa pak SBY, saya berharap Pak SBY mau membongkar persekongkolan Nazar dengan KPK,” kata Fahri, ketika dihubungi, Rabu (7/2).

Hal itu menanggapi rekomendasi asimilasi dan pembebasan bersyarat yang diminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terhadap Nazaruddin.

Nazaruddin dan KPK telah terjadi hubungan yang tidak suci, perselingkuhan hukum, tidak untuk memberantas korupsi, tetapi untuk mengobrak-abrik tatanan sistem dan kehidupan kita berbangsa,” tegasnya.

Atas dasar itu, Fahri berharap, agar SBY turun tangan dalam mengungkap skandal persekongkolan jahat yang dilakukan oleh KPK dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.

“Jadi saya berharap sekali lagi kita harus memantau gejala dan kejadian ini dan kita memerlukan orang seperti Pak SBY sebagai mantan presiden untuk membantu membongkar kejahatan ini,” tegas Fahri.

Diketahui, KPK akan mempertimbangkan kontribusi Nazaruddin terkait rekomendasi asimilasi dan pembebasan bersyarat yang diminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkumham.

KPK membenarkan sudah menerima surat rekomendasi dari Dirjen Pas tertanggal 5 Februari 2018 untuk mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut.

BACA JUGA  Tiga Pimpinan DPRD Mojokerto Segera Sidang Tipikor

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam surat tersebut, hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Dirjen Pas menyatakan Nazaruddin sudah memenuhi syarat administratif untuk mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat.

“Hasil dari sidang tersebut secara administratif dan substantif M Nazaruddin sudah memenuhi syarat untuk asimilasi dan pembebasan syarat tersebut,” kata Febri, di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (7/2).

TAGS : Kasus e-KTP KPK Nazaruddin Fahri Hamzah SBY

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28909/SBY-Diminta-Bongkar-Persekongkolan-Jahat-KPK-dan-Nazaruddin/

Leave A Reply

Your email address will not be published.