Saut KPK: " Hukum Tidak Boleh Dibangun dengan Dendam"
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang
Jakarta – Saut Situmorang jadi salah satu komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibidik Bareskrim Polri. Dia dikaitkan kasus dugaan surat palsu pencegahan Setya Novanto ke luar negeri.
Saut tak gentar menghadapi proses hukum yang sedang dilakukan Bareskrim. Dia pun tak khawatir dengan ancaman hukum atas kasus dugaan yang sebelumnya dilayangkan salah satu tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto.
Laporan itu saat ini sudah ditingkatkan ke penyidikan oleh Bareskrim Polri. Saut berseloroh, hukuman pidana dalam kasus yang disangkakan kepada dirinya dan Ketua KPK Agus Rahardjo serta sejumlah penyidik lainnya itu tak sampai dihukum mati.
“Ya kan paling juga saya nggak dihukum mati tar juga ya? Memang vonisnya berapa tahun buat saya?. Hukum tidak boleh dibangun dengan dendam, hukum tidak boleh dibangun dengan sakit hati, supaya negara kita lebih beradab. Itu saja,” ungkap Saut di kantornya, Jakarta, Kamis (9/11/2017).
Saut pun memastikan siap jika dipanggil penyidik Bareskrim Polri untuk dimintai keterangannya. Menurut Saut, apa yang lakukan pihaknya sudah sesuai undang-undang.
“Kita harus tetap, bersedia untuk ditanya-tanya, dikoreksi. Kemudian juga kita harus bersedia untuk menjawab,” ujar Saut.
Lebih lanjut dikatakan Saut, pihaknya sudah menerima tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas laporan tersebut. Saut memastikan jika surat perintah pencegahan Setya Novanto ke luar negeri, yang dilayangkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, sudah sesuai prosedur.
Menurut Saut, pimpinan KPK tak mungkin menandatangani surat tanpa persetujuan pihak lain dan menerima masukan dari penyidik KPK. “Masa si saya tanda tangani surat kalau nggak disetujui pimpinan lain, kalau nggak juga dikasih masukan dari teman-teman di bawah,” ucap Mantan staf ahli Badan Intelijen Negera (BIN) itu.
Pada kesempatan ini Saut juga memastikan bahwa penanganan kasus korupsi proyek e-KTP tak terganggu dengan adanya pelaporan tersebut. Kata Saut, pengusutan kasus dugaan korupsi e-KTP hingga kini masih terus didalami.
“Orang berpikiran oh gampang ya KPK itu mundur kalau ditakut-takuti. Kita juga nggak takut. masa takut sih?. Ya nggak dong, nggak lah, nggak boleh. Nanti katanya kayak tadi kita ditakut-takuti jadi takut. Nggak boleh kan? Kan kita syaraf takutnya juga sudah nggak ada gitu loh,” tandas Saut.
TAGS : Saut Situmorang Bareskrim Polri KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/24532/Saut-KPK–Hukum-Tidak-Boleh-Dibangun-dengan-Dendam/