Sandiaga Uno Enggan Komentari Dugaan Korupsi Korporasi Teluk Jakarta
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno (Foto: jurnas.com)
Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno enggan berkomentar soal kasus dugaan korupsi terkait reklamasi teluk Jakarta yang sedang diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu yang didalami dalam penyelidikan itu terkait reklamasi pulau G.
“Kalau soal itu (penyelidikan) saya engga mau komentar,” kata Sandi, di gedung DPD Golkar DKI, Menteng, Jakarta, Minggu (29/10/2017).
Sandi hanya tersenyum apakah penyelidikan itu akan menjadi pertimbangkan pihaknya dalam mengambil kebijakan terkait reklamasi. Pasalnya, ditenggarai penyelidikan baru itu mengarah pada tindak pidana korporasi.
Ihwal penyelidikan itu mengemuka saat Sekda DKI Jakarta, Saefullah dimintai keterangan oleh tim penyelidik pada Jumat (27/10/2017). Sandiaga juga enggan berkomentar mengenai permintaan keterangan oleh penyelidik KPK terhadap Saefullah tersebut.
“Saya ngga mau komentar soal itu,” ujar Sandi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jakarta M Taufik santai menanggapi soal penyelidikan yang sedang dilakukan lembaga antikorupsi. Menurut Taufik, anggota DPRD DKI, termasuk dirinya akan hadir jika dalam proses penyelidikan membutuhkan keterangan.
“Saya kira itu haknya KPK. Ya kalau anggota DPRD diundang pasti datang. Saya kalau diundang pasti datang. Ngga ada masalah,” ujar M Taufik.
Seperti diketahui, KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait reklamasi teluk Jakarta. Penyelidikan itu mengemuka lantaran lembaga antikorupsi meminta keterangan Saefullah.
Usai memberikan keterangan, Saefullah tak menampik dikonfirmasi oleh tim penyelidik terkait reklamasi. Sebagian besar pertanyaan seputar reklamasi pulau G.
“Dikonfirmasi terkait pulau G,” ucap Saefullah sebelum meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Jumat malam.
Penyelidikan itu merupakan pengembangan kasus dugaan suap yang sebelumnya menjerat mantan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sebagai tersangka. Sebelumnya Sanusi dijerat sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap terkait pembahasan raperda reklamasi dari mantan Presiden Direktur PT agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja. Kasus itu juga menjerat asisten Ariesman, Trinanda jadi pesakitan.
Sanusi, Ariesman, dan Trinanda diketahui telah diputus bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta. Mereksa pun telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
Penyelidikan terkait pulau G itu ditenggarai berkaitan dengan dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan atau korporasi dalam perkara pemberian hadiah atau janji terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) tahun 2016. Namun, Saefullah enggan mengungkap perusahaan yang sedang diselidiki KPK. Pemilik izin reklamasi pulau G itu diketahui adalah PT Muara Wisesa, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk.
“Reklamasi yang dipulau G itu terkait korporasinya. Korporasi, korporasi korporasi,” ungkap dia. Namun, dia enggan membeberkan lebih rinci mengenai reklamasi terkait perusahaan tersebut. “Kalau itu bertanya kedalam,” imbuh Saefullah.
Saefullah hanya menjelaskan bahwa materi yang dipertanyakan tim penyelidik tidak jauh berbeda dengan saat pemeriksaan untuk penyidikan kasus suap. Beberapa materi itu diantaranya mengenai pembahasan Raperda Reklamasi dengan DPRD DKI, terutama perdebatan yang menyangkut kontribusi tambahan 15 persen.
“Ini kan masih sama. Ada beberapa hal yang sama dengan keterangan terdahulu terkait dengan gratifikasi yang diterima oleh Anggota DPRD pak Sanusi. Dulu proses pembahasannya seperti apa saya sampaikan bahwa saya waktu itu melakukan pembahasan sesuai jadwal sekitar delapan kali saya melakukan pembahasan dengan Baleg di DPRD. Kita waktu itu berdebat panjang soal tambahan kontribusi 15 persen,” terang dia.
Sebelumnya sempat mengemuka mengenai penggunaan dana pihak ketiga yang berasal dari kontribui tambahan sebesar 15 persen oleh Pemprov DKI kepada para pengembang yang menggarap proyek reklamasi. Kontribusi tambahan ini telah diatur dalam Keppres nomor 52/1995 dan perjanjian antara Pemprov dengan pihak pengembang pada 1997 dan 2014. Namun, aturan dalam Keppres maupun dua perjanjian tersebut tidak mengatur mengenai presentasi kontribusi tambahan. Gubernur DKI saat itu, Basuki Tjahaja Purnama menyatakan, kontribusi tambahan 15 persen merupakan hak diskresinya sebagai Gubernur. Kontribusi tambahan ini rencannya akan diatur dalam Perda mengenai reklamasi. Namun, Baleg DPRD menolak usulan yang diajukan Pemprov DKI.
“Pada akhirnya kita deadlock antara eksekutif dan legislatif soal kontribusi 15 persen itu. Tadi diulang lagi pertanyaan dulu. Deadlock-nya seperti apa. Memang kita tidak sepakat antara eksekutif dan legislatif soal angka 15 persen itu. Sehingga terjadi case yang sama sama kita tahu semuanya (kasus suap kepada Sanusi),” terang Saefullah.
Saefullah juga mengaku sempat ditelisik penyelidik KPK soal Kajian Lingkungan Hidup Strategis Pulau G. Namun Dia enggan merinci mengenai KLHS Pulau G sudah rampung tersebut.
“Saya ditanya mengenai proses Kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) itu,” tandas Saefullah.
TAGS : Reklamasi Teluk Jakarta DKI Jakarta Sandiaga Uno
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin