Saksi Miko, Antara Hadiah dan Ancaman
Pansus Angket KPK bersama Miko kunjungi Safe House KPK
Jakarta – Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memakai Miko Panji Tirtayasa untuk menyerang dan menguliti borok lembaga ad hoc tersebut. Siapa Miko sebenarnya?
Miko merupakan saksi kasus suap mantan Ketua MK Akil Mochtar. Dia juga merupakan keponakan Muhtar Efendi sebagai terpidana kasus suap hakim MK. Akibat kesaksian Miko, Aki Mochtar bersama Muhtar Efendi mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Ketika menjadi saksi di persidangan, Miko mengaku diperlakukan istimewa oleh KPK. Bahkan, Miko mengaku dijanjikan mendapat bagian dari aset sitaan Akil dan Muhtar Efendi yang juga sebagai pamannya jika bisa menjebloskan ke penjara.
“Saya akan diberikan aset 50 persen, 50 persen oleh Bapak Abraham Samad, Bapak Novel Baswedan bila mana bisa menjebloskan Bapak Muhtar Efendi, Bapak Akil Mochtar, Bapak Roni Herton maupun Bapak Jufri,” kata Miko, saat rapat dengar pendapat umum dengan Pansus Angket KPK, di Gedung DPR, Selasa (25/7).
Namun, kata Miko, janji KPK soal pemberian imbalan terkait kesaksian palsu tersebut hingga saat ini tak kunjung diberikan. Padahal, Miko telah menagih janji tersebut kepada pihak KPK.
“Enggak dikasih sampai sekarang. Satu persen pun enggak. Saya kemarin nagih, ada mungkin tiga bulan ke belakang, motor pribadi saja enggak dikasihin. Orangnya saja sakit. Apa saya harus nyusulin ke Singapura?” kata Miko.
Miko mengatakan, dirinya kerap diperlakukan istimewa dibanding saksi lainnya. Misalnya,
jika saksi lainnya masuk ke Gedung KPK melalui pintu depan, Miko bisa masuk melalui pintu samping dan bisa bertemu langsung dengan Ketua KPK Abraham Samad saat itu.
Bahkan, lanjut Miko, Jaksa KPK juga memberikan arahan terkait jawaban yang harus disampaikan dalam persidangan Akil Mochtar dan Muhtar Efendi.
“Jaksanya ngeri. Pak Pulung, Ibu Eli. Saya diarahkan harus jawab apa, ngomong apa,” terangnya.
Selain janji imbalan yang hingga saat ini belum diberikan, Miko menyebut, dirinya terpaksa menyampaikan keterangan palsu di atas sumpah karena mendapat ancaman dari penyidik KPK Novel Baswedan.
“Waktu itu saya membuat pernyataan karena di dalam ancaman itu mereka akan menjemput paksa istri saya dan anak saya di Bandung. Mereka akan memenjarakan anak dan istri saya lewat Bapak Novel,” katanya.
Dari keterangan Miko tersebut, Pansus Angket KPK mencoba mengunjungi safe house atau rumah aman yang disebut untuk menyekap saksi tersangka korupsi, di Depok dan Kelapa Gading, Jumat (11/8).
Pansus Angket KPK begitu percaya dan yakin dengan kesaksian yang dilontarkan Miko. Bahkan, Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarja menyebut, kesaksian Miko menjadi kekuatan bagi mereka.
“Keterangan yang disampaikan saudara Miko semakin menambah kekuatan Pansus,” kata Agun, saat melakukan kunjungan safe house, di Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (11/8).
TAGS : Angket KPK Pansus Angket KPK Kasus e-KTP
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/20077/Saksi-Miko-Antara-Hadiah-dan-Ancaman/