Take a fresh look at your lifestyle.

Saksi Bilang Transaksi Jual Beli Apartemen di Singapura Wajar

0
Saksi Bilang Transaksi Jual Beli Apartemen di Singapura Wajar

Suasana sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

Jakarta, jurnas.com – Sidang lanjutan pemeriksaan saksi-saksi atas kasus dugaan gratifikasi mantan direktur utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo di pengadilan Jakarta Pusat, baru-baru ini, terungkap bahwa transaksi jual beli apartemen Silversea di Singapura antara Soetikno Soedarjo sebagai pembeli dan Emirsyah Satar sebagai pemilik lama dinilai normal dan wajar.

Saksi Andre Rahadian menyebutkan, perjanjian tersebut mengikat Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo menurut hukum Indonesia, segala hak dan kewajiban telah beralih dari Emirsyah Satar ke Soetikno Soedarjo.

Selain Andre Rahadian yang berprofesi sebagai pengacara, juga hadir dua saksi lain, masing-masing Victor Agung Prabowo yang merupakan karyawan departemen teknik Garuda Indonesia dan Hardi Rusli yang merupakan suami Sandrani Abubakar, menantu mertua Emirsyah Satar, almarhum Mia Suhodo.

Andre Rahadian sebagai pengacara yang membantu penanganan proses jual beli menjelaskan bahwa transaksi jual beli apartemen Silversea sebagai transaksi jual beli, dan tidak ada hubungannya dengan perkara suap dan saat ini apartemen dimiliki oleh Soetikno Soedardjo.

Mengingat pajak yang dikenakan ke pihak penjual dan pembeli besar, maka Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo memutuskan jual-beli yang dilakukan tidak langsung dilanjutkan dengan proses balik nama. Emirsyah Satar juga tidak pernah menyembunyikan kepemilikannya atas apartemen tersebut.

Meskipun tidak dilaporkannya transaksi melanggar aturan di Singapura, namun mengingat perjanjian jual-beli yang dilakukan tunduk pada hukum Indonesia, sehingga tidak melanggar ketentuan hukum.

BACA JUGA  Covid-19 Global: 423.479 Sembuh, 1.852.584 Positif

Sementara itu, saksi Victor Agung Prabowo menjelaskan bahwa diskusi berkaitan pengadaan program perawatan mesin (TCP/total care program) dengan Rolls Royce berlangsung alot dan sulit. Kesulitan yang dihadapi tim evaluasi kemudian dilaporkan ke direksi. Setelah melalui proses kajian dan evaluasi yang dilakukan oleh tim, kemudian tim menyiapkan rekomendasi yang disampaikan dan kemudian disetujui untuk ditindaklanjuti dalam rapat direksi.

Saksi Victor Agung Prabowo juga menyatakan bahwa tim tidak pernah diarahkan atau diintervensi oleh terdakwa Emirsyah Satar. Saksi juga mengaku tidak pernah mendapatkan arahan apapun dari Emirsyah Satar dan tim telah bekerja independen.

Sementara saksi Hardi Rusli yang memberikan kesaksian terkait rumah milik mertua Emirsyah Satar,  Mia Suhodo menjelaskan bahwa ia memang melakukan transaksi keluar sebesar Rp 160 juta karena diminta almarhum Mia Suhodo untuk pembayaran biaya broker rumah di jalan Pinang Merah II Blok SK No 7-8. Saat itu ibu mertua saksi mengatakan broker butuh pembayaran cepat, kemudian uang saksi tersebut telah diganti oleh Emirsyah Satar.

“Rumah itu adalah rumah ibu mertua dan dibeli atas keinginan ibu mertua, yang menempati pun adalah ibu mertua dan ketika mertua meninggal, rumah diwariskan ke anaknya, yaitu istri saya Sandrani Abubakar dan saudara kembarnya Sandrina Abubakar,” kata Hadi ketika dikonfirmasi oleh Penasehat Hukum terdakwa.(HAS)

TAGS : Gratifikasi Emirsyah Satar

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/68896/Saksi-Bilang-Transaksi-Jual-Beli-Apartemen-di-Singapura-Wajar/

Leave A Reply

Your email address will not be published.