Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta – Pengusaha penukaran mata uang asing (money changer) Neni tak membantah pernah mengirimkan uang ke perusahaan OEM Investment di Singapura. Pengiriman uang senilai $1,4 juta itu dilakukan dua kali.
Demikian disampaikan Neni saat bersaksi dalam sidang korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/1/2018). Dikatakan Neni, pengiriman uang berawal dari permintaan pengusaha money changer Raja Valuta yakni Deny Wibowo. Sesama perusahaan money changer, pihak Raja Valuta ingin membeli dolar Amerika Serikat.
“Kemudian saya diminta kirim ke OEM Investment,” ucap Neni saat bersaksi.
Neni lalu mengirimkan uang sebesar US$400 ribu melalui rekening Bank OCBC. Kemudian, Neni kembali mengirimkan uang senilai US$1 juta.
Meski demikian, Neni mengklaim tak tahu alasan diminta mengirimkan uang tersebut ke perusahaan OEM Investment. Sebab, kata Neni, tak elok menanyakan alasan money changer melakukan transfer uang ke rekening tertentu.
“Itu rahasia mereka. Saya kasih harga, mereka kasih cash,” ujar Neni saat bersaksi.
Neni sendiri baru mengetahui bahwa uang yang diterimanya berasal dari perusahaan Biomorf Mauritius. Biomorf adalah perusahaan asing milik almarhum Johannes Marliem penyedia produk biometrik L1 untuk proyek e-KTP.
Perusahaan OEM Investment dalam surat dakwaan jaksa disebut milik rekanan Novanto yakni Made Oka Masagung. Pemberian uang bagi Novanto terkait proyek e-KTP diduga disamarkan ke beberapa rekening dan money changer.
Keponakan Novanto yakni Irvanto Hendra Pambudi dalam persidangan sebelumnya juga disebut memindahkan uang jutaan dolar amerika dari perusahaan Biomorf Mauritius ke Indonesia dengan skema barter dolar.
TAGS : KPK Setya Novanto e-KTP RS Medika
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/27835/Saksi-Akui-Kirim-Uang-ke-Singapura/