Dirut PLN Sofyan Basir (foto:VIVA)
Jakarta – Rumah Direktur Utama PLN Sofyan Basir digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (15/7). Penggeledahan rumah yang beralamat di Jalan Bendungan Jatiluhur II Nomor 3, Benhil, Jakarta Pusat ini dilakukan terkait proses penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau I.
“Benar, ada penggeledahan di rumah Dirut PLN yang dilakukan sejak pagi ini oleh tim KPK dalam penyidikan kasus suap trkair proyek PLTU Riau-1. Tim msh berada di sana,” ujar Juru Bicara Diansyah saat dikonfirmasi.
Namun, Febri enggan mengungkap secara gamblang mengapa rumah orang nomor satu di PLN itu digeledah. Pun termasuk soal dugaan keterlibatan Sofyan Basir dalam kasus tersebut.
“Penggeledahan di lokasi tertentu dilakukan dalam rangka menemukan bukti yang terkait dengan perkara,” ucap Febri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) dan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih. Eni diduga menerima suap Rp 4,8 miliar untuk pemulusan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Selain rumah Sofyan, tim menggeledah sejumlah tempat. Termasuk kediaman tersangka kasus tersebut. “Rumah tersangka serta ada sejumlah lokasi lain,” tutur Febri.
TAGS : PLN KPK Proyek PLTU
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/37751/Rumah-Dirut-PLN-Diubek-ubek-KPK-Terindikasi-Jadi-Tersangka/