Juru bicara KPK Febri Diansyah
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, Sabtu (9/6/2018). Itu terkait proses penyidikan kasus dugaan suap terkaitproyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung yang menjerat Syahri jadi pesakitan.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Selain kediaman Ketua DPC PDIP Tulungagung itu, tim juga menggeledah kantor Pemkab. “Dari kedua lokasi disita dokumen-dokumen pengadaan,” kata ucap Febri melalui pesan singkat.
Meski rumah digeledah, Syahri hingga kini belum juga menyerahkan diri ke KPK. Lembaga antikorupsi masih mengimbau kader PDIP itu untuk menyerahkan diri.
“Sampai saat ini Bupati TA belum datang menyerahkaj diri ke kantor KPK. Jika ada niat untuk menyerahkan diri, silahkan datang ke KPK. Klarifikasi dan bantahan akan lebih baik disampaikan langsung ke penyidik,” tutur Febri.
Selain dua lokasi itu, tim juga menggeledah tiga lokasi di Blitar. Penggeledahan itu dilakukan terkait proses penyidikan kasus dugaan suap terkait ijon proyek sekolah di Blitar. Dari penggeledahan itu, tim mengamankan sejumlah dokomen-dokumen proyek.
“Secara paralel dari pukul 08.30 dilakukan penggeledahan di Blitar, yaitu: Rumah pemberi; Kantor Pemberi, dan Kantor Pemkot,” tandas Febri.
Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Biltar. Yakni, Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar (MSA); Bambang Purnomo (BP) selaku pihak swasta dan kontraktor, Susilo Prabowo (SP).
Dalam kasus ini, Samanhudi diduga menerima suap dari Susilo melalui perantara Bambang senilai Rp 1,5 miliar. Dugaan suap itu terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Biltar dengan nilai kontrak senilai Rp 23 miliar.
Sementara dalam kasus dugaan suap terkait proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni, Syahri Mulyo; Agus Prayitno (AP) pihak swasta; Sutrisno (SUT) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung; dan Susilo Prabowo (SP).
Dalam kasus itu, Syahri diduga menerima suap Rp 2,5 miliar dari Susilo. Diduga suap itu terkait proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.
Hingga saat ini, Syahri belum menyerahkan diri dan ditahan oleh lembaga antikorupsi. Sementara para tersangka lainya telah dijebloskan ke Rutan terpisah.
TAGS : Samanhudi Anwar Blitar Tulungagung
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/35988/Rumah-Digeledah-Bupati-Tulungagung–Kabur/