Ilustrasi anak-anak SD
Jakarta – Kasus penganiayaan anak hingga berujung tewas kembali terjadi. Di Wamena, Papua, seorang anak, C (9), disiksa oleh ibu kandungnya sendiri hingga mengakibatkan luka menganga di kepala, dan luka bakar di sekujur tubuh.
Karena itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise memperingatkan kepada para orang tua, supaya tidak menjadikan anak sebagai target pelampiasan atas masalah yang terjadi di tengah-tengah keluarga.
“Saya meminta dengan tegas kepada seluruh orang tua dan orang terdekat yang berada di sekitar anak untuk tidak menjadikan anak sebagai korban pelampiasan masalah yang terjadi dalam keluarga,” tegas Menteri Yohana dalam siaran pers, Minggu (21/1) di Jakarta.
Menurut keterangan Yohana, pelaku saat ini sudah ditangkap. Pelaku diketahui sudah bercerai dengan suaminya. Masalah sosial dan ekonomi dalam rumah tangga yang datang bertubi-tubi akhirnya berujung kekerasan pada anaknya sebagai pelampiasan.
Korban meninggal dunia setelah dua hari mendapat perawatan intensif di RSUD Wamena, Papua. Pelaku mengaku bahwa korban menderita penyakit sarampa, namun hasil pemeriksaan dokter menyatakan luka korban ditimbulkan akibat penganiayaan.
“Saya meminta kepada seluruh orang tua dan orang terdekat di sekitar anak untuk berkomitmen serius melindungi anak dengan memperkuat upaya preventif melalui penguatan ketahanan keluarga,” ujar Menteri PPPA.
Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sesuai pasal 80 ayat tiga (3), dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, dan atau denda sebesar Rp3 miliar, dan sesuai ayat (4) ditambah sepertiga pidana keseluruhan karena pelaku merupakan orang tua korban.
TAGS : KPPPA Kekerasan Anak Perempuan Keluarga
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28130/Respon-Menteri-Yohana-Soal-Penganiayaan-Anak-di-Papua-/