Sekjen DPN Repdem, Wanto Sugito (kanan)
Jakarta – Dewan Pimpinan Nasional Relawan Perjuangan Demokrasi (DPN Repdem) dipastikan tidak akan mencabut laporan hukumnya ke polisi terhadap Waketum Partai Gerindra atas pernyataannya “PDI Perjuangan Membohongi rakyat dan sama dengan PKI”.
Sekjen DPN Repdem, Wanto Sugito mengatakan, perkara terus diperiksa polda metro karena salah satu tujuan dari hukum pidana adalah memberi efek jera bagi pelaku dan bagi masyarakat. “Sehingga tidak mengulangi perbuatan atau dilakukan oleh orang lain. Juga pembelajaran hukum bagi masyarakat bahwa suatu perbuatan tidak boleh dilakukan karena perbuatan itu salah yang akibatnya dapat dipidana,” ujarnya.
Saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan ditanya tentang perbuatan pidana yang dilaporkan, Wanto mengatakan, merasa dihina oleh Waketum Gerindra itu dalam penyataannya. Karena, katanya lagi, dirinya sendiri sebagai kader PDI Perjuangan yang memiliki kartu anggota dan beberapa sertifikat kader.
“Oleh karena itu, kami merasa sebagai kader PDI Perjuangan merasa tersinggung atau terhina oleh pernyataan arief itu, karena partai PDI Perjuangan yang saya ikut dan saya banggakan telah dihina oleh yang bersangkutan,” ujar mantan aktivis 98 Jaringan Kota.
Menurut Wanto, dalam pasal 156 yang mengatur bahwa seseoraang tidak boleh menghina suatu kelompok atau golongan orang di muka umum. Kalau itu dilakukan, ujarnya, maka ada ancaman pidananya yakni penjara selama 4 tahun.
Kemudian berkaitan dengan pasal 310 yang merupakan delik aduan, maka sebagai kader yang merasa tersinggung dengan pernyataan arief itu harus membuat laporan atau aduan sebagai syarat dapat dituntutnya perbuatan pidana itu. “Sedangkan pasal 156 itu, delik umum tanpa dibuat laporan polisi pun penyidik bisa bertindak,” papar alumnus UIN Ciputat itu
Dijelaskan juga oleh Wanto, Arief dianggap tidak mengerti sejarah bangsa ini dan diyakini berbicara hanya sebagai alat untuk membentuk opini miring terhadap partai. “Oleh karena itu, kami harap perkara ini menjadi pendidikan politik bagi masyarakat agar tidak diperalat. Sebab ketika sudah jadi korban seperti ini orang yang menyuruh akan cuci tangan bahkan akan menjauh dari kita,” ujarnya.
“Hal itu lantaran, kedepan siapapun tak boleh mengeluarkan penyataan sembarangan yang memicu konflik horizontal akibat memutar terus menerus isu PKI dan ujaran kebencian,” ujar Wanto.
TAGS : Laporan Hukum Repdem Wanto Sugito Gerindra
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/19946/Repdem-Tolak-Cabut-Laporan-Hukum-Waketum-Gerinda–/