Rencana Menteri Agama, Sebelum Menikah Punya Sertifikat
Menag memukul Gong sebagai tanda membuka acara rapat koordinasi, Jumat (11/8) Ancol Jakarta
Jakarta – Menteri Keagamaan, Lukman Hakim, merasa khawatir dengan tingkat perceraian yang terus meningkat di Indonesia. Menurutnya, setiap tahun terus mengalami peningkatan khususnya pernikahan di usia muda dikarenakan kurangnya pemahaman tentang makna sebuah pernikahan.
“Padahal kan yang namanya pernikahan merupakan sesuatu yang sakral, apalagi ada akad didalamnya. Bukan hanya akad di depan keluarga tapi juga di depan Tuhan. Sekarang kan dengan mudahnya orangnya menikah, tiga bulan cerai,” ungkap Lukman Hakim dalam acara Rapat Koordinasi di hotel Mercuri Center Ancol, Jakarta Jumat (11/8).
Untuk itu, Kemenag ingin membuatkan program-program pelatihan serta kursus bagi calon pengantin, sehingga mereka memiliki pemahaman akan makna sebuah pernikahan dan bekal sebelum membangun mahligai rumah tangga.
“Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan para calon pengantin memiliki pemahaman tentang makna berelasi dengan seseorang dan berumah tangga,” ujar Menag.
Rencananya Kemenag akan mengeluarkan aturan agar seseorang boleh menikah apabila mereka memiliki sertifikat pelatihan pra nikah. Hal itu untuk membuktikan bahwa mereka telah memiliki kesiapan untuk menjalani hubungan keluarga.
“Paling nggak dengan adanya sertifikat, mereka terbukti pernah melakukan pelatihan pra nikah, sehingga mereka memiliki kesadaran untuk menjaga kegarmonisan rumah tangga mereka,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut Menag berjanji juga akan membangun kantor-kantor pelatihan pelatihan yang juga dapat dijadikan sebagai tempat acara pernikahan.
“Kita belum bisa membuatkan kantor-kantor KUA, jadi kita maksimalkan gedung lama untuk tempat pelatihan- pelatihan pra nikah di daerah-daerah,” tutupnya.
TAGS : Kemenag Lukman Hakim pernikahan
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/20017/Rencana-Menteri-Agama-Sebelum-Menikah-Punya-Sertifikat-/