Menteri KPPPA Yohana Yembise (Foto: KPPPA)
Jakarta – DPR RI mengapresiasi kinerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dalam melaksanakan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, walaupun dengan pagu indikatif yang terbatas pada tahun 2018, yakni sebesar 553,9 miliar rupiah.
Dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian PPPA mengenai Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2019 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2019, DPR RI akan mempertimbangkan kenaikan anggaran pagu indikatif 2019 Kementerian PPPA.
Berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas, pagu indikatif Kementerian PPPA tahun 2019 sebesar 554,9 miliar rupiah
“Kedepannya, DPR RI akan mempertimbangkan agar pagu indikatif tahun 2019 ditingkatkan dengan catatan agar Kementerian PPPA dalam perencanaan RAPBN Tahun Anggaran 2019 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2019 dapat dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan menindaklanjuti pandangan anggota Komisi VIII DPR RI,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher.
Adapun pandangan anggota Komisi VIII DPR RI diantaranya:
1. Mendorong Pemerintah untuk mengusulkan revisi Undang – Undang No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang terkait dengan status Kementerian PPPA
2. Meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, LSM, Ormas serta Media dalam upaya peningkatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
3. Menjadikan evaluasi berbagai program pada setiap satuan kerja di lingkungan Kementerian PPPA yang tidak memberikan dampak signifikan dalam pencapaian target dan sasaran program
4. Perlu membuat program terobosan baru, khususnya terkait dengan pembangunan ketahanan keluarga sebagai upaya pencegahan rapuhnya keluarga dari berbagai persoalan sosial
5. Meningkatkan program sosialisasi dan edukasi dalam pemberdayaan masyarakat terkait dengan program prioritas 3Ends (3 Akhiri), yakni mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak, mengakhiri perdagangan orang, dan mengakhiri ketidakadilan akses ekonomi bagi perempuan
Pada Raker, Kementerian PPPA mengusulkan tambahan pagu untuk melaksanakan seluruh program dan kagiatan tahun 2019. Usulan mengenai tambahan pagu didasarkan karena mengacu pada isu yang masih terjadi pada perempuan dan anak.
Selain itu, pagu indikatif sebesar 554,9 miliar rupiah belum dapat memenuhi seluruh kebutuhan untuk pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun 2019, khususnya untuk mencapai kinerja penurunan prevalensi dan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Pada kesempatan Raker hari ini, kami mengusulkan tambahan pagu sebesar 200 miliar rupiah untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan kegiatan,” usul Yohana.
Komisi VIII DPR RI akan melakukan pendalaman lebih lanjut bersama Pejabat Eselon I atau kedeputian Kementerian PPPA terhadap usulan penambahan pagu indikatif sebesar 200 miliar rupiah untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan kegiatan sebagai berikut:
1. Penambahan sarana untuk penjangkauan korban kekerasan
2. Kampanye Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak secara luas
3. Sosialisasi peraturan Perundang – undangan terkait Perempuan dan Anak
4. Penjangkauan Perempuan Kepala Keluarga – Perempuan Inovator Indonesia (PEKKA PERINTIS)
TAGS : DPR RI Anak Perempuan Pemberdayaan PPPA
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/35821/Rencana-DPR-Tambah-Anggaran-Kementerian-PPPA/