Simpatisan Ahok di Rutan Cipinang
Jakarta – Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendapat remisi atau potongan masa tahanan 15 hari dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Remisi terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta itu diberikan dalam rangka Natal 2018.
Demikian disampaikan Kabag Humas Ditjen PAS Kemenkumham, Adek Kusmanto saat dikonfirmasi, Jumat (22/12/2017). Ahok resmi mendapatkan remisi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan Pasal 14 (i) yang menyebutkan bahwa narapidana berhak mendapatkan remisi.
“Terkait Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terpidana kasus penodaan agama pidana dua tahun, mendapat remisi 15 hari,” ucap Adek Kusmanto.
Dikatakan Adek, para warga binaan yang beragama nasrani dan telah memenuhi syarat administratif serta subtansif sesuai UU Nomor 12 Tahun 1995 Pasal 14 (i) maka berhak mendapatkan remisi tersebut. Menurut Adek, Ahok telah memenuhi persyaratan itu.
“Bagi umat nasrani yang saat ini sedang menjalani hukuman, maka saat natal nanti, tepat 25 Desember 2017 akan mendapatkan pengurangan hukuman,” tandas Adek.
Kejagung sebelumnya mengeksekusi Ahok ke Lapas Cipinang pada Rabu (21/6/2017). Namun, Ahok tetap ditempatkan di Rutan Brimob, Depok.
Pemberian remisi terhadap Ahok menuai polemik. Sebagian kalangan menilai, Ahok tak pantas mendapatkan remisi karena selama ini Ahok tidak pernah seharipun menjalankanhukuman di Lapas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang no 12 tahun 1995 yang mengatur bahwa seorang terpidana harus menjalani hukuman di Lapas.
TAGS : Kemenkumham Ahok Basuki Tjahaja Purnama
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/26765/Remisi-Natal-2018-Ahok-Dapat-Remisi-15-Hari/