Ilustrasi dosen asing (foto: Google)
Jakarta, 17/4 (Antara) – DPR mengingatkan pemerintah supaya regulasi terkait rencana mendatangkan dosen asing jangan sampai mengenyampingkan dosen di dalam negeri. Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menilai, masih banyak dosen dalam negeri punya kemampuan mumpuni.
“Sudah cukup banyak dosen di Indonesia yang memiliki kemampuan mumpuni, bahkan beberapa di antaranya sudah mengabdi sampai ke pelosok negeri,” kata Agus Hermanto di Jakarta, Selasa (17/4).
Menurut Agus Hermanto, berbagai dosen nasional yang telah mengabdi sedemikian rupa perlu mendapatkan apresiasi dari pemerintah.
Politikus Partai Demokrat itu juga mengingatkan bahwa tidak sedikit guru besar atau profesor seperti dari sejumlah universitas negeri yang turun gunung memasuki desa-desa dalam rangka melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.
“Jika tujuan untuk mendatangkan dosen asing untuk pertukaran ilmu dan pengetahuan, hal tersebut sah-sah saja dilakukan pemerintah,” ucapnya.
Kendati demikian, kata dia, kalau dosen asing khusus didatangkan untuk mengajar di sini, hal itu perlu dikaji ulang.
Sementara itu, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan Kemristekdikti agar tidak terburu-buru mendatangkan atau mengimpor ratusan tenaga dosen asing.
Bambang Soesatyo mengatakan hal itu melalui pernyataan tertulisnya menanggapi rencana Kemenristekdikti mendatangkan sekitar 200 dosen asing untuk mengajar di perguruan tinggi di Indonesia, merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Ketua DPR mengingatkan Kemenristekdikti tidak terburu-buru mendatangkan ratusan dosen asing, tetapi melakukan pemetaan lebih dahulu terhadap persoalan, kondisi, dan kebutuhan di setiap perguruan tinggi nasional.
Sebelumnya, Rektor Universitas Gadjah Mada Panut Mulyono di Jakarta, Kamis, mengatakan keberadaan dosen asing di universitas negeri Indonesia dapat mendatangkan pendonor riset dari luar negeri mengingat dana riset dari Pemerintah sangat terbatas.
“Sebagai contoh misalnya ada satu dosen asing di UGM, kemudian membuat proposal penelitian bersama dengan profesor di UGM, lalu mencari dana dari pihak asing. Hal ini karena dana riset dari Pemerintah Indonesia sangat terbatas,” kata Panut usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (12/4) lalu.
Dengan adanya tenaga kerja asing di bidang pendidikan di Tanah Air, diharapkan dapat terjadi kerja sama yang dapat menguntungkan universitas, khususnya kampus-kampus negeri di Indonesia. (Ant)
TAGS : Pendidikan Dosen Asing
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/32609/Regulasi-Dosen-Asing-Tak-Boleh-Korbankan-Dosen-Lokal/