Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD di Gedung DPR
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa diawasi dengan menggunakan hak angket DPR. Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Demikian disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD, saat rapat dengar pendapat umum dengan Pansus Hak Angket KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/7).
Kata Mahfud, berdasarkan putusan MK menyatakan bahwa KPK bukan bagian dari pemerintah. Oleh sebab itu, tidak tepat KPK untuk diangket.
“KPK itu bukan bagian Pemerintah, itu putusan dari MK. Menurut UU itu yang bisa diangket adalah kebijakan Pemerintah. Sehingga dalam konsep ini, KPK itu bukan Pemerintah,” kata Mahfud.
Mantan Ketua MK itu menegaskan, dalam teori hukum mungkin bisa saja berbeda-beda pandangan, namun dalam hukum itu sudah mengikat.
“KPK itu lembaga independen, yang diberi kewenangan untuk menjalankan kuasa kehakiman. Penyelidikan, penyidikan, penuntutan adalah kuasa dari kehakiman. Oleh sebab itu maka KPK itu tidak bisa diawasi dengan angket,” tegasnya.
TAGS : Pansus Angket KPK Yusril Ihza Mahendra Mahfud
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/19007/Putusan-MK-KPK-Tak-Bisa-Diangket/