Take a fresh look at your lifestyle.

Proses Penyidikan Tersangka Setya Novanto Rampung

0
Proses Penyidikan Tersangka Setya Novanto Rampung

Tersangka kasus dugaan Korupsi, Setya Novanto saat akan menjalani pemeriksaan di KPK. (Foto:Rangga Tranggana/jurnas.com)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan proses penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto. Saat ini lembaga antikorupsi sedang menyusun surat dakwaan Ketua DPR RI tersebut.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugara mengatakan, saat ini berkas belum dilimpahkan pihaknya ke pengadilan. “Berkas untuk SN belum dilimpahkan ke persidangan,” ucap Priharsa di kantornya, Jakarta, Selasa (5/12/2017).

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut ‎jika pihaknya sedang menyusun surat dakwaan perkara dugaan korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Selain menyusun surat dakwaan, tim Biro Hukum KPK juga sedang mempersiapkan semua jawaban dan bukti-bukti untuk menghadapi sidang gugatan praperadilan Setya Novanto.

“Masih dikerjakan,” kata Agus Rahardjo‎ melalui pesan singkat.‎‎

Dikatakan Agus, pihaknya sedang mempersiapkan dengan baik surat dakwaan dan berkas jawaban praperadilan. “Dua-duanya kita siapkan dengan baik, prapid dan penyelesaian berkas,” ujar dia.

Disinggung apakah berkas Novanto akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor sebelum sidang praperadilan Novanto digelar, Agus belum dapat memastikannya.‎ “Belum tentu, masih dimonitor progresnya,” pungkas Agus.

Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP untuk kedua kalinya. Novanto diduga telah menguntungkan diri sendiri dan korporasi dari megaproyek tersebut.

Novanto bersama dengan Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. ‎Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA  Update Kerugian Bencana Sulteng Capai Rp18,48 triliun, Yang Tewas?

Pascapenetapan tersangka itu, Novanto kembali melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Sidang gugatan sedianya digelar pada 30 November 2017. Namun, tim biro hukum tak hadir saat itu. Sidang itu akhirnya ditunda hingga 7 Desember 2017.

TAGS : KPK Penyidikan Setya Novanto

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/25837/Proses-Penyidikan-Tersangka-Setya-Novanto-Rampung/

Leave A Reply

Your email address will not be published.