Anggota Komisi II DPR dari PDIP, Budiman Sudjatmiko
Jakarta – Program dana kelurahan yang rencananya diterbitkan pemerintahan Presiden Jokowi pada awal 2019 sebagai hasil evaluasi pelaksanaan dana desa yang dinilai sudah cukup berhasil.
Demikian disampaikan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Budiman Sudjatmiko, dalam sebuah diskusi bertajuk “Polemik Regulasi Dana Kelurahan?”, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/10).
Menurutnya, wacana pengucuran dana kelurahan itu bukan suatu program yang baru dari pemerintahan Presiden Jokowi. Dimana, dana kelurahan itu sebagai program pemerintah bukan program tim kampanye Pilpres 2019.
“Dana kelurahan adalah hasil evaluasi dari pelaksaan dana desa sejak dikucurkan sejak tahun 2014, 2015, 2016, 2017, dimana dalam perjalanannya kita ingin melihat amanat Undang-Undang Desa,” kata Budiman.
“Kemudian dana desa yang jumlahnya ditetapkan oleh pemerintah, bagaimana perjalanannya, ada yang baik, ada yang buruk dimulailah dari anggaran yang waktu awal 20 triliun kemudian dinaikan dan terakhir sekarang sampai 73 triliun diajukan,” tambahnya.
Artinya, kata Budiman, untuk sebuah program besaran anggaran dana desa telah berjalan dengan baik. Dimana, pembangunan infrastruktur hingga peningkatan perekonomian desa sudah berjalan.
“Setelah kita sama-sama melihat bahwa ada perbaikan infrastruktur, bahwa sudah mulai bergeliat, kegiatan-kegiatan ekonomi rakyat di akar rumput, kemudian muncul pertanyaan memangnya rakyat itu hanya ada di desa, bagaimana ada di kota?” kata Budiman.
Untuk itu, kata Budiman, sejumlah walikota mempertanyakan adanya dana kelurahan dari pemerintah. Menurutnya, mereka meminta pemerintah tidak hanya memperhatikan desa, akan tetapi juga kota.
“Saya ingat mereka mengajukan pertanyaan, mas Budiman kalau dari tadi bicara dana desa UU Desa, orang miskin kan bukan cuma ada desa, di Bogor juga ada, di Bandung juga ada, harusnya ada dong Undang-undang kota, harusnya ada dong minimal dana kota,” katanya.
Lanjut Budiman, dana kelurahan itu sudah mulai ada pertanyaan-pertanyaan lama. Apalagi, kemudian seiring berjalannya dana Desa, sudah semakin menggeliat kegiatan ekonomi di desa, kemiskinan mulai berkurang, kewirausahaan sosial berkurang, dan tumbuhnya 30.000 badan usaha milik desa pada 2018.
“Rupanya ini menimbulkan pertanyaan dari sejumlah walikota, seperti yang saya sampaikan tadi 2015 dan kemudian muncul tetapi ngga pernah dinyatakan terbuka,” demikian Budiman.
Diketahui, Presiden Jokowi telah mengumumkan bakal mengeluarkan program dana kelurahan awal 2019. Menurutnya, kebijakan tersebut dikeluarkan karena banyaknya keluhan dari masyarakat terkait dana untuk tingkat kelurahan.
“Dan mulai tahun depan, perlu saya sampaikan, terutama untuk kota, akan ada yang namanya anggaran kelurahan. Banyak keluhan, Pak, ada dana desa, kok enggak ada dana untuk kota. Ya sudah tahun depan dapat,” kata Jokowi, dalam siaran tertulis Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Jumat (19/10).
TAGS : DPR Dana Desa Dana Kelurahan PDIP
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/42697/Program-Dana-Kelurahan-Hasil-Evaluasi-Dana-Desa/