partai politik/PM
Jakarta – Presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen dinilai mengkebiri hak partai politik sebagai peserta Pemilu.
Pakar Hukum Tata Negara Asep Warlan Yusuf mengatakan, partai peserta Pemilu 2019 berhak untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden tanpa dibatasi dengan PT. Sebab, hal itu sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut Pemilu digelar secara serentak.
“Hemat saya jangan lihat dari threshold nya, tapi hak Parpol itu tidak hanya Pileg saja, tapi juga Pilpres. Mengebiri hak-hak parpol sebagai peserta Pemilu,” kata Asep, ketika dihubungi Jurnas.com, Jakarta, Selasa (3/7).
Untuk itu, kata Asep, PT 20 persen itu tidak selaras dengan putusan MK yang menyebut Pemilu 2019 digelar secara serentak antara Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg).
“PT tidak semangat dengan MK memutuskan Pemilu itu serentak Pilpres dan Pileg. Peserta Pemilu itu kan ada partai,” tegasnya.
Apalagi, kata Asep, PT 20 persen yang dipakai sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden adalah hasil Pemilu 2014 yang lalu.
“Tidak bisa lagi digunakan karena PT sudah digunakan pada Pilpres 2014. PT yang sudah dipakai pada Pemilu 2014, masa dipakai lagi pada Pemilu 2019,” tegasnya.
Diketahui, sejumlah akademisi dan tokoh publik mengajukan gugatan presidential threshold ke MK. Mereka menilai presidential threshold sebesar 20 persen tersebut mendegradasi kadar pemilihan serentak oleh rakyat yang telah ditegaskan dalam UUD 1945.
Para penggugat PT 20 persen terdiri dari mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan akademisi. Mereka yakni Busyro Muqoddas, Bambang Widjojanto, Chatib Basri, Rocky Gerung, dan Faisal Basri.
Selain itu, ada Hadar N. Gumay (mantan pimpinan KPU), Robertus Robet (akademisi), Feri Amsari (Universitas Andalas), Angga Dwimas Sasongko (sutradara film), Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah), Titi Anggraini (Ketua Perludem), Hasan Yahya (profesional).
Pemohon uji materi ambang batas presiden ini akan dibantu oleh tiga orang ahli yakni Refly Harun, Zainal Arifin Mochtar, dan Bivitri Susanti.
TAGS : Pilpres 2019 presidential threshold Pemilu Serentak
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/37142/Presidential-Threshold-Dinilai-Kebiri-Partai-Peserta-Pemilu/