Take a fresh look at your lifestyle.

Praperadilan Novanto, Momentum Restorasi Konsepsi Negara Hukum

0
Praperadilan Novanto, Momentum Restorasi Konsepsi Negara Hukum

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah

Jakarta – Ketua DPR Setya Novanto akan menjalani sidang perdana praperadilan terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang perdana praperadilan Novanto melawan KPK akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (30/11) pagi.

Menanggapi sidang perdana praperadilan Novanto, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta, persidangan ini harus menjadi momentum untuk merestorasi konsepsi negara hukum di Indonesia.

Fahri menegaskan, hukum itu sangat bergantung kepada apa yang tertulis dan apa yang menjadi Undang-Undang (UU) yang berlaku secara formil.

“Hukum tidak boleh dikotori oleh sensasi atau persepsi yang dibangun melalui ruang publik tetapi hukum harus dikembalikan kepada faksun-faksun dasarnya, dia harus jelas, dia harus tertulis,” kata Fahri, ketika dihubungi, Jakarta, Kamis (30/11).

Sebab, lanjut Fahri, karena disitulah berbeda antara hukum dan jurnalisme. “Jurnalisme itu melibatkan banyak persepsi, tetapi hukum tidak boleh melibatkan persepsi, tetapi apa yang menjadi fakta dan alat bukti yang ada,” tegasnya.

Kepala Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan, sidang akan berlangsung di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan. “Sidang dimulai sekitar pukul 09.00-10.00, di ruang utama,” kata Made, saat dihubungi, Rabu (29/11).

Diketahui, Novanto mengajukan gugatan praperadilan pada 15 November 2017, pasca ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Persidangan praperadilan ini merupakan yang kedua kali dijalani Novanto. Sebelumnya, Novanto pernah menang dalam praperadilan saat berhadapan dengan KPK ketika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

BACA JUGA  Perangi Corona, DPR Minta Pemerintah Ajukan Perubahan APBN 2020

Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

TAGS : Setya Novanto Tersangka Korupsi e-KTP KPK Golkar

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/25566/Praperadilan-Novanto-Momentum-Restorasi-Konsepsi-Negara-Hukum/

Leave A Reply

Your email address will not be published.