Take a fresh look at your lifestyle.

PP Karantina Wilayah, F-PAN Harap Ada Ketentuan Tentang Gaji dan Jaminan Pekerja Tak Kena PHK

0
PP Karantina Wilayah, F-PAN Harap Ada Ketentuan Tentang Gaji dan Jaminan Pekerja Tak Kena PHK

Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daula

Jakarta, Jurnas.com – Pemerintah tengah menggodok Peraturan Pemerintah (PP) Karantina Wilayah untuk mencegah penyebaran wabah virus corona (Covid-19).

Dalam PP Karantina itu, nantinya juga akan mengatur ketentuan teknis mengenai lockdown.

Merespon rencana itu, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay mengatakan, Pemerintah harus menuangkan berbagai aturan dengan rinci dan mendetail.

Seperti, aspek kehidupan sosial, ekonomi, kesehatan, nasib pekerja, pendidikan, hingga teknis impelementasi PP Karantina.

“Karantina wilayah itu kan pasti memiliki dampak tidak baik. Nah, PP itu mestinya perlu mengantisipasi dampak-dampak tidak baik yang mungkin ditimbulkannya,” kata Saleh kepada Jurnas.com, Minggu (29/03/2020).

Dari sisi pelayanan kesehatan, lanjut Saleh, PP itu juga harus mengatur tentang edukasi, komunikasi dan informasi bagi masyarakat.

Termasuk adanya aturan yang lebih detail bagaimana agar orang-orang sakit dirawat dan diisolasi.

“Artinya, walaupun dalam masa karantina wilayah, aktivitas pelayanan kesehatan tetap jalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Selain itu, lanjut Saleh, perlu juga diatur bagaimana proses pembelajaran di sekolahan dan perkuliahaan tetap jalan.

“Ada legalisasi terkait proses belajar mengajar secara virtual. Penutupan sekolah dan kampus tidak berarti meniadakan proses belajar-mengajar,” katanya.

Kemudian, kata Saleh, yang paling terdampak dari karantina wilayah adalah para pekerja. Baik pekerja penerima upah (PPU) maupun pekerja bukan penerima upah (pbpu). Begitu juga pekerja sektor formal maupun informal.

“Di dalam PP tersebut diharapkan ada ketentuan bagaimana agar mereka tidak ada yang di-PHK dan mereka juga tetap bisa menghidupi keluarganya,” katanya.

Bagi PBPU, juga harus dibuatkan aturan agar para pekerja itu mendapatkan bantuan atau subsidi dari pemerintah.

“Subsidi dan bantuan tidak hanya diperuntukkan bagi PBPU saja. Tetapi luas dari itu, bagi masyarakat yang membutuhkan. Ada banyak masyarakat yang bekerja harian untuk menutupi kebutuhan harian juga. Konsekuensi seperti ini harus dihadapi pemerintah,” katanya.

“Bisa saja di dalam PP itu dicantumkan hak-hak pengusaha yang memberikan keringanan bagi para pekerjanya. Termasuk mereka yang tetap mempertahankan agar tidak melakukan PHK. Jadi ada kesimbangan antara hak pekerja dan hak pengusaha,” imbuh dia.

Selain itu, kata Saleh, pemerintah juga harus menuangkan aturan sanksi dan hukuman bagi para pelanggar terkait karantina wilayah.

Sebab, karantina wilayah itu dianggap sebagai salah satu cara untuk memutus mata rantai penyebaran virus, semua warga masyarakat harus mematuhinya. Kalau ada yang melanggar harus diberikan sanksi.

“Sanksi itu penting. Karena kalau hanya sekedar himbauan, sering tidak ditepati. Bisa saja sanksi denda atau kurungan. Yang jelas, harus tegas dan mengikat,” lanjut Saleh.

TAGS : Saleh PP Karantina Wilayah Pekerja

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/69694/PP-Karantina-Wilayah-F-PAN-Harap-Ada-Ketentuan-Tentang-Gaji-dan-Jaminan-Pekerja-Tak-Kena-PHK/

Leave A Reply

Your email address will not be published.