Take a fresh look at your lifestyle.

Polri Awasi Tagar Dukung Capres

0
Polri Awasi Tagar Dukung Capres

Polri

Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan aturan terkait‎ ‎pemberian izin acara gerakan tanda pagar (tagar) dukungan Calon Presiden (capres). Aturan itu tertuang dalam Surat Telegram bernomor STR/1852/VIII/2018 tertanggal 30 Agustus 2018 dan ditandatangani oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri Komisaris Jenderal Lutfi Lubihanto.
 
Surat perintah itu untuk jajaran Korps Bhayangkara. Dimana melalui surat perintah itu, direktur intelijen dan keamanan (dirintelkam) diminta untuk melakukan pengawasan terkait hal tersebut.
 
Surat telegram itu menyatakan gerakan yang harus mendapatkan perhatian khusus diantaranya  #2019GantiPresiden, #2019TetapJokowi, #Jokowi2Periode, dan #2019PrabowoPresiden.‎ ‎Aturan itu dikeluarkan lantaran dukungan Capres melalui kegiatan Tagar itu dinilai dapat menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.
 
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, aturan itu berlandaskan UU nomor 9 tahun 1998. Dikatakan setyo, hal yang ditekankan terdapat dalam pasal 6 untuk setiap orang yang akan menyampaikan aspirasi.
 
“Surat perintah itu untuk jajaran Korps Bhayangkara. Dimana melalui surat perintah itu, direktur intelijen dan keamanan (dirintelkam) diminta untuk melakukan pengawasan terkait hal tersebut” kata Setyo, Jakarta, Senin (3/9/2018).
 
Adapun lima poin yang harus dipedomani oleh setiap orang yang akan menyampaikan aspirasi. Pertama, dalam menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain. Kedua menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum.
 
“Ketiga menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keempat menjaga dan menghornati keamanan dan ketertiban umum. Kelima menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa,” ucap Setyo.
 
Ditegaskan Setyo, aparat kepolisian berhak untuk membubarkan penyampaian pendapat aspirasi jika salah satu hal tersebut tak terpenuhi.
 
“Karena polisi menganggap kalau salah satu tidak terpenuhi bisa terjadi gangguan keamanan dan ketertiban,” ujar Setyo.
 
Lebih lanjut dikatakan Setyo, seluruh jajaran Polri akan mendeteksi dan identifikasi potensi kerawanan serta membuat laporan. Jajaran Polri selain itu bakal melakukan pendalaman terhadap setiap surat pemberitahuan baik terkait latar belakang maupun aktivitas penanggung jawab kegiatan itu.
 
Terkait penertiban Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), jajaran Polri juga diminta cermat dan bersikap hati-hati. Utamanya yang bernuansa politik dan provokatif menyangkut tema aksi.
 
“Silakan boleh kalau tidak ada penolakan. Di situ ada penolakan kita melakukan penilaian ini boleh atau tidak. Kalau tidak boleh maka kita akan lakukan menyarankan tidak boleh. Kalau bubar sendiri alhamdulillah, kalau nggak mau bubar kita bubarkan. Kalau masyarakat menerima nggak masalah dan nggak mempermasalahkan, kalau mempermasalahkan itu bahaya maka timbul saling chaos,” tandas Setyo.
 



TAGS : Polri Tagar Capres

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/40276/Polri-Awasi-Tagar-Dukung-Capres-/

Leave A Reply

Your email address will not be published.